BATAM – Kasus dugaan ekspor ilegal mineral bernilai tinggi yang menyeret PT PMM kini berkembang menjadi polemik yang jauh lebih besar daripada sekadar perkara kepabeanan atau tata niaga mineral. Perkara ini mulai menyentuh isu sensitif terkait transparansi penegakan hukum, dugaan persaingan bisnis tambang, hingga munculnya pertanyaan publik mengenai besarnya atensi aparat terhadap kasus Rabu (11/6/2026).
PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang menyebut perusahaan tersebut terlibat dalam praktik ekspor ilegal atau penyelundupan mineral melalui Pelabuhan Internasional Batam.
Menurut Poltak, seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan PT PMM telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Komoditas yang diekspor disebut telah melalui pengujian laboratorium resmi, verifikasi lembaga independen, serta pemeriksaan administrasi oleh instansi terkait, termasuk PT Sucofindo dan Bea Cukai.
Namun yang menjadi perhatian publik, kata Poltak, bukan semata substansi perkara, melainkan tingginya atensi aparat terhadap kasus tersebut. Keterlibatan sejumlah pejabat tinggi negara dalam proses pengungkapan perkara memunculkan berbagai spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami melihat ada perhatian yang sangat besar terhadap perkara ini. Tentu publik bertanya-tanya mengapa kasus ini mendapat atensi sedemikian tinggi,” ujar Poltak.
Sorotan tersebut menguat setelah munculnya nama Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam rangkaian pengungkapan kasus yang kemudian menjadi konsumsi publik secara luas.
Kontroversi semakin memanas ketika Poltak mengungkap informasi yang menurutnya diperoleh dari sumber yang patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut terdapat dugaan jaringan penyelundupan lain yang selama ini tidak tersentuh proses hukum.
“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M,” ungkap Poltak dalam pernyataannya yang beredar melalui media online JPNN.com pada 9 Juni 2026 dan akun TikTok Beritambang pada 11 Juni 2026.
Pernyataan tersebut sontak memantik perhatian luas dan menimbulkan desakan agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada satu perusahaan, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat apabila memang terdapat informasi dan alat bukti yang mengarah ke sana.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Kejahatan di Indonesia (LPKKI), Feri Sibarani, SH., MH., menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menurut Feri, apabila PT PMM mampu menunjukkan legalitas usaha, dokumen ekspor, hasil pengujian laboratorium, serta seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan negara, maka publik berhak mengetahui secara jelas apa dasar hukum yang digunakan sehingga perusahaan tersebut diposisikan sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
“Seharusnya jika suatu perusahaan eksportir sudah menunjukkan bukti dokumen kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, namun mengapa mesti PT PMM ini seperti diburu, ditekan, dan seperti ditarget begitu. Ini murni misi penegakan hukum oleh negara atau misi perang kartel bisnis tambang dengan menggunakan kekuatan TNI dan Kejaksaan?” kata Feri.
Menurutnya, pertanyaan tersebut muncul secara alami di tengah masyarakat karena adanya kesan bahwa perkara ini mendapat perhatian luar biasa dibandingkan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
Feri menegaskan dirinya tidak sedang membela pihak tertentu, melainkan mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya penggunaan instrumen negara untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, buktikan secara terang-benderang. Tetapi kalau ada dokumen, ada hasil laboratorium, ada legalitas usaha yang sah, maka semuanya juga harus diuji secara objektif. Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi atau tekanan opini,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi baru yang muncul selama proses penyelidikan berlangsung, termasuk dugaan adanya jaringan lain sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum PT PMM.
Menurut Feri, jika informasi tersebut benar, maka negara harus menunjukkan keberanian untuk mengusut siapa pun yang terlibat tanpa memandang pangkat, jabatan, institusi maupun kekuatan ekonomi yang berada di belakangnya.
“Jangan sampai publik melihat hukum hanya tajam kepada satu pihak tetapi tumpul kepada pihak lain. Jika ada dugaan jaringan lain, telusuri. Jika ada oknum yang terlibat, ungkap. Justru di situlah integritas penegakan hukum diuji,” ujarnya.
Kasus PT PMM kini berkembang menjadi ujian besar bagi kredibilitas penegakan hukum di sektor pertambangan nasional. Publik tidak hanya menunggu kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran ekspor mineral, tetapi juga menantikan keberanian aparat mengungkap seluruh fakta secara utuh, transparan, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai prinsip negara hukum dan asas praduga tidak bersalah. (KBO Babel)

