Menuntut Keadilan bagi Kreditur Konkuren (Konsumen) dalam Hukum Kepailitan.
Bangka Belitung|Babelwow.com – Apakah hukum kepailitan di Indonesia saat ini mampu memberikan perlindungan hukum yang adil dan memadai bagi konsumen yang secara yuridis dikategorikan sebagai kreditur konkuren ketika sebuah korporasi dinyatakan pailit? Dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kreditur dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan jenis jaminan yang mereka […]
Continue Reading
