PROGRAM PRO RAKYAT BANYAK POLEMIK JANGAN SAMPAI DIRAMPOK OLEH OKNUM PEJABAT PELAKSANANYA.
Oleh, Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn Program pro rakyat Presiden Prabowo sesungguhnya adalah roh dari UUD 1945. Pasal 31 tentang mencerdaskan kehidupan bangsa dan Pasal 34 tentang memelihara fakir miskin dan anak terlantar bukan slogan. Itu konstitusi. Dan tiga program unggulan saat ini — MBG, KDMP, dan Kampung Nelayan — adalah upaya nyata untuk menerjemahkan konstitusi […]
Continue Reading
