BANGKA SELATAN,babelwow.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial PB, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2015, diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar dari kediamannya di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (10/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di rumah tersangka.
“Pada Kamis, 9 Juli 2026, anggota Sat Resnarkoba menerima informasi bahwa di rumah saudara PB sering terjadi dugaan tindak pidana narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Mardian.
Sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat (10/7/2026), petugas mendatangi rumah tersangka di Kelurahan Teladan. Saat petugas berhasil masuk ke dalam rumah, PB berusaha melarikan diri ke kamar mandi dan mencoba membuang barang bukti sabu ke dalam kloset. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka langsung diamankan.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 83 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 17,69 gram, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan pipet berbagai warna, tas kecil bertuliskan HAMMOCK, kotak rokok merek SURYA, plastik kosong ukuran sedang, sekop dari pipet, pirek kaca, gunting, tiga ball pipet, satu unit telepon genggam OPPO A60, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vino yang diduga digunakan tersangka untuk mengambil narkotika.
IPTU Mardian menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pendataan, tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2015,” tutup IPTU Mardian. ( Abi )
Sumber: Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan / Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, S.H.

