BANGKA SELATAN,babelwow.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Buser Macan Selatan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (10/7/2026), membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
” Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pelapor mendapat kabar dari adiknya, Sdri. DN, bahwa rumahnya telah dibobol pencuri. Setelah korban pulang ke rumah, ia mendapati pintu depan dalam kondisi rusak,” ujar nya
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua unit telepon genggam serta satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram yang berada di dalam rumah telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.700.000 dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Bangka Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Katim Buser Macan Selatan Aipda Yobindra Oknanda bersama anggotanya memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di pinggir Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
” Tim Buser Macan Selatan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil dua unit telepon genggam dan satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram,” jelasnya
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO A16 warna perak yang sebelumnya telah digadaikan oleh pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak handphone OPPO A16 warna perak sebagai barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu depan rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban tanpa hak. Motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi,” tutupnya
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ( Abi )
Sumber data: Satreskrim Polres Bangka Selatan. Keterangan Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, S.H., M.H.

