Diduga Curi Buah Sawit Rp3 Juta, Tiga Pria Diproses Polres Basel, Satu Ditetapkan Tersangka

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Kriminal Uncategorized
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN — Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Perkara tersebut terungkap setelah pemilik kebun mendapati adanya aktivitas pemanenan buah tandan sawit miliknya tanpa izin.

 

Berdasarkan data Satreskrim Polres Bangka Selatan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kebun sawit milik SG (46), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 20 September 2026.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (28/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

Menurut keterangan yang diterima kepolisian, awalnya SG memperoleh informasi dari pekerja kebun bahwa terdapat orang yang tidak dikenal sedang melakukan pemanenan buah tandan sawit di kebunnya.

SG bersama saksi DA kemudian mendatangi lokasi. Setibanya di kebun, keduanya mendapati dua orang laki-laki sedang memanen buah tandan sawit milik korban tanpa izin.

Kedua orang tersebut kemudian diamankan oleh pemilik kebun bersama saksi dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dua Orang Diamankan di Lokasi

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Tim URC Resmob Macan Selatan menerima informasi mengenai dugaan pencurian buah tandan sawit di Desa Nyelanding.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati dua orang berinisial AM (39) dan IL (37) telah diamankan oleh pemilik kebun.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pemanenan buah tandan sawit milik korban.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan atas suruhan seseorang berinisial AH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bersama AS yang disebut sebagai anak AH dan juga berstatus DPO dalam keterangan awal perkara.

Kedua pelaku mengaku melakukan pemanenan menggunakan alat berupa dodos sawit.

Mereka juga menerangkan bahwa dijanjikan mendapatkan gaji atau upah setelah pekerjaan selesai. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal upah yang akan diberikan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Kembangkan Perkara

Pengembangan perkara terus dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Pada Selasa, 22 September 2026, anggota Unit Pidum melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.

Dalam proses tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap AS (27) dan mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara pencurian dengan pemberatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik, AS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut selanjutnya diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kerugian Ditaksir Rp3 Juta

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta.

Modus yang dilakukan yakni dengan memanen dan mengambil buah tandan sawit milik korban tanpa izin.

Sementara motif yang disampaikan dalam perkara ini adalah faktor ekonomi.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bangka Selatan masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara guna mengungkap secara utuh keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemeriksaan.

Sumber: Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *