Tri Cakti Gagalkan Pengiriman 1,5 Ton Pasir Timah, Disamarkan di Balik Muatan Sagu

Bangka Belitung Daerah Hukum Pangkalpinang Pertambangan Timah Pt Timah TNI
Advertisements
Advertisements

PANGKALPINANG — Upaya pengiriman pasir timah yang diduga dilakukan tanpa prosedur resmi kembali terungkap di Pangkalpinang. Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan *39 kampil pasir timah kering* dengan estimasi berat mencapai *1.560 kilogram atau 1,56 ton* yang ditemukan tersembunyi di tengah muatan sagu. Minggu (27/9/2026)

 

Temuan tersebut terungkap saat Satlap Tri Cakti melakukan pemantauan terhadap pergerakan barang yang dibongkar dari kapal kargo *KM Sawita* di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Sabtu (26/9/2026).

 

Dari hasil pemantauan, sebuah truk fuso bernomor polisi *A 8653 ML* yang mengangkut muatan dari kapal kemudian bergerak menuju sebuah gudang di kawasan Bacang, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.

 

Petugas selanjutnya melakukan pemantauan hingga proses bongkar muat berlangsung. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan kampil pasir timah kering yang disisipkan di antara tumpukan karung sagu kering dan sagu basah.

 

*Totalnya mencapai 39 kampil dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram.*

 

Posisi pasir timah yang berada di tengah muatan bahan pangan tersebut diduga merupakan upaya untuk mengkamuflase komoditas mineral agar tidak mudah terdeteksi dalam proses pemeriksaan dan pengangkutan.

 

Namun, modus tersebut akhirnya terbongkar.

 

Ironisnya, ketika pemeriksaan dilakukan, pengemudi truk berinisial *M* tidak berada di lokasi. Kondisi tersebut membuat asal-usul, pemilik, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan pasir timah tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

Barang bukti berupa satu unit truk fuso bersama puluhan kampil pasir timah kemudian diamankan dan dipindahkan ke *Gudang Biji Timah (GBT) Cambai* untuk penanganan lebih lanjut.

 

Temuan ini membuka pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana pasir timah tersebut bisa masuk ke jalur distribusi dan kemudian dibawa menggunakan kendaraan yang mengangkut bahan pangan.

 

Apalagi, pengiriman tersebut disebut berasal dari jalur *Belitung menuju Bangka*, sehingga penelusuran terhadap rantai pergerakan barang menjadi penting untuk memastikan asal-usul material, kepemilikan muatan, dokumen pengangkutan, hingga pihak-pihak yang terlibat.

 

Satlap Tri Cakti mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara menyeluruh. Tidak hanya berhenti pada pengamanan barang bukti, tetapi juga mengungkap siapa pemilik pasir timah, siapa pengirimnya, siapa penerimanya, serta bagaimana komoditas tersebut dapat masuk ke jalur distribusi.

 

Langkah penelusuran menjadi penting agar dugaan pelanggaran tata niaga mineral tidak berhenti pada kendaraan dan barang yang diamankan, sementara pihak yang berada di balik pengiriman justru tidak tersentuh.

 

Penegakan hukum yang transparan dan berdasarkan fakta di lapangan diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus mencegah terulangnya modus serupa.

 

Satlap Tri Cakti menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas mineral, khususnya guna mencegah pengangkutan timah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

*Kini, publik menunggu tindak lanjut aparat: siapa pemilik 1,56 ton pasir timah tersebut dan ke mana sebenarnya muatan itu hendak dikirim?.* (Humas TC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *