BANGKA — Sebanyak 387 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat mendapatkan Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari total 387 narapidana yang memperoleh remisi tersebut, sebanyak 372 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 15 orang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas.
Bupati Kabupaten Bangka, Fery Insani, saat dikonfirmasi di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Senin (17/8/2026), mengatakan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, selama berada di Lapas Kelas IIB Sungailiat, para narapidana mendapatkan berbagai program pembinaan, mulai dari pembinaan keterampilan, keagamaan hingga pendidikan.
“Ketika narapidana mendapatkan remisi, tentunya mereka sudah mendapatkan pembinaan dari Lapas Kelas IIB Sungailiat, baik pembinaan keterampilan, pembinaan keagamaan maupun pembinaan pendidikan,” ujar Fery.
Fery juga menyampaikan harapannya kepada 15 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II dan bebas langsung agar dapat segera beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat.
“Hari ini ada 15 narapidana yang dibebaskan langsung. Semoga narapidana yang dibebaskan langsung bisa cepat beradaptasi dengan masyarakat dan bisa berkarya, menjadi warga yang berguna bagi nusa dan bangsa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sungailiat, Dadang Rais Saputro A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang memperoleh Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2026. Semoga dengan mendapatkan remisi umum ini para narapidana terus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIB Sungailiat,” ujar Dadang.
Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan serta memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi dorongan bagi mereka untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik. ( Abi )

