TOBOALI, BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan kembali melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, seorang buruh harian lepas berinisial YP (26) diamankan di kediamannya yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Informasi penindakan ini disampaikan Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda Guntur Kurniawan, S.H., seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (10/10/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta program prioritas Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Menurut keterangan yang disampaikan, pengungkapan kasus bermula dari informasi dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dengan didampingi Ketua RT setempat untuk melakukan tindakan hukum.
Saat berada di lokasi, petugas mengamankan YP dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka serta tempat tinggalnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu kotak rokok merek ESSE Change Double di tangan kiri YP. Di dalam kotak tersebut terdapat lima bungkus plastik bening ukuran sedang dalam keadaan kosong.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke bagian dalam rumah, termasuk kamar mandi. Di lokasi tersebut, petugas menemukan wadah plastik bekas sabun berwarna putih yang berisi satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 4,8 gram.
Selanjutnya, YP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, YP disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bangka Selatan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara masyarakat, kepolisian, BNN, dan instansi terkait diharapkan dapat membantu menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan. Status bersalah seseorang ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Abi )

