BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka Selatan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Toboali.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial RM (30), KK (33), dan MAT (49) diamankan petugas di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, membenarkan adanya pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (1/10/2026).
Ketiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berprofesi sebagai buruh harian lepas. RM dan KK tercatat berdomisili di Kelurahan Toboali, sedangkan MAT berdomisili di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
KK Sempat Buang Barang Bukti dan Melawan Petugas
Pengungkapan bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku di rumah MAT.
Menurut keterangan kepolisian, rumah tersebut diduga kerap digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.
Saat proses penangkapan berlangsung, KK disebut sempat membuang sebuah wadah plastik bekas permen yang telah dilakban hitam sejauh kurang lebih 20 meter.
KK juga sempat berusaha melarikan diri sekitar 10 meter dan melakukan perlawanan kepada petugas. Namun, petugas berhasil mengamankannya.
Dengan didampingi ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan kembali wadah plastik yang diduga sebelumnya dibuang oleh KK.
Di dalam wadah tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta dua bungkus plastik bening berukuran kecil yang masing-masing berisi satu butir pil ekstasi berwarna kuning bertuliskan “Heineken”.
Polisi juga menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi uang tunai dan satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 10 yang berada dalam penguasaan KK.
Polisi Temukan Sabu di Dalam Rumah
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah MAT.
Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut antara lain satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih dan satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang ditemukan di atas sebuah timbangan digital.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih yang berada di belakang guci keramik di ruang tamu rumah MAT.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan ketiga terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Total Sabu 20,51 Gram, Ekstasi 1,03 Gram
Dari pengungkapan tersebut, polisi mencatat barang bukti dengan berat bruto berupa:
Sabu: 20,51 gram
Pil ekstasi: 1,03 gram
Sejumlah uang tunai
Satu unit handphone
Satu unit timbangan digital
Sejumlah plastik pembungkus dan wadah yang diduga berkaitan dengan barang bukti.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian menyebut dugaan peran para pelaku berkaitan dengan aktivitas menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu serta pil ekstasi.
Sementara itu, berdasarkan data kepolisian, KK disebut merupakan residivis dalam perkara penganiayaan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama BNN Kabupaten Bangka Selatan dalam upaya mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. ( Abi )
Sumber: Satresnarkoba Polres Bangka Selatan — Kasat Narkoba AKP Defriansyah, S.H.

