BANGKA SELATAN — Polemik terkait dugaan transaksi dan pengalihan lahan di Desa Bedengung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, masih menjadi perhatian.
Sejumlah informasi mengenai dugaan transaksi lahan sekitar 5 hektare dengan nilai sekitar Rp45 juta hingga klaim pengalihan lahan yang disebut mencapai sekitar 250 hektare sebelumnya telah menjadi sorotan.
Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, redaksi melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bedengung, Amrullah, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 26 September 2026.
Dalam jawabannya, Amrullah menyampaikan bahwa dirinya saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit sehingga belum dapat memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang disampaikan redaksi.
“Aku lagi di Rumah Sakit Timah, Bang. Mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan karena tangan masih diinfus. Sudah tiga malam dirawat di rumah sakit,” ujar Amrullah melalui pesan WhatsApp.
Ia mengatakan akan memberikan jawaban setelah kondisi kesehatannya membaik dan dirinya telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
“Jika sudah membaik kondisi saya dan sudah pulang dari rumah sakit, kelak ku jawab pertanyaan konfirmasi dari Abang. Maaf sebelumnya, terima kasih,” lanjutnya.
Konfirmasi Berkaitan dengan Dugaan Transaksi Lahan
Konfirmasi tersebut dilakukan redaksi sebagai tindak lanjut pemberitaan sebelumnya berjudul “BUKAN SEKADAR Rp45 JUTA! Dugaan Jual-Beli Lahan Bedengung Disorot, Klaim 250 Hektare Jadi Tanda Tanya Besar.”
Dalam pemberitaan sebelumnya, redaksi menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan pengalihan lahan sekitar 5 hektare dengan nilai sekitar Rp45 juta kepada seorang warga asal Madura.
Informasi tersebut juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Bedengung dalam transaksi tersebut.
Namun, hingga pemberitaan tersebut dibuat, redaksi belum memperoleh dokumen autentik yang dapat memastikan terjadinya transaksi, seperti surat jual beli, bukti pembayaran, dokumen kepemilikan, maupun dokumen yang menerangkan status hukum lahan.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pengalihan lahan dengan luasan yang jauh lebih besar, yakni sekitar 250 hektare. Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan luas, lokasi, riwayat penguasaan, pihak-pihak yang terlibat, maupun mekanisme pengalihan lahan sebagaimana informasi yang beredar tersebut.
Status Tanah Perlu Dibuktikan
Persoalan utama dalam polemik ini adalah memastikan status hukum setiap bidang tanah yang dimaksud.
Apabila lahan tersebut merupakan aset desa, maka pengelolaan dan pemanfaatannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan mengenai pemerintahan desa serta pengelolaan aset desa.
Sementara apabila lahan merupakan tanah milik masyarakat atau memiliki status hak lainnya, diperlukan dokumen pertanahan untuk mengetahui pemegang hak serta riwayat peralihannya.
Data sektoral Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga mencatat adanya sekitar 300 hektare lahan baku di Desa Bedengung yang masuk dalam data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Namun, data tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa lahan yang disebut dalam informasi dugaan transaksi merupakan bagian dari LP2B. Hal tersebut tetap membutuhkan pengecekan lokasi dan dokumen pertanahan secara lebih spesifik.
Kades Minta Waktu untuk Memberikan Klarifikasi
Dengan adanya jawaban dari Kepala Desa Bedengung tersebut, redaksi mencatat bahwa Amrullah belum memberikan klarifikasi substantif mengenai dugaan transaksi lahan maupun informasi mengenai klaim pengalihan lahan sekitar 250 hektare.
Alasan yang disampaikan adalah kondisi kesehatan dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Redaksi menghormati kondisi tersebut dan tetap memberikan ruang kepada Kepala Desa Bedengung untuk menyampaikan penjelasan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Konfirmasi selanjutnya akan diarahkan pada sejumlah hal penting, antara lain status lahan, dasar penguasaan, dokumen transaksi apabila memang ada, pihak yang terlibat, mekanisme pengalihan, serta keterangan mengenai klaim lahan dengan luasan sekitar 250 hektare.
Menunggu Dokumen dan Klarifikasi Para Pihak
Persoalan ini tidak seharusnya hanya berhenti pada angka Rp45 juta maupun klaim 250 hektare.
Yang perlu dipastikan adalah fakta dan dokumen di balik informasi tersebut.
Keterangan dari Pemerintah Desa Bedengung, BPD, Pemerintah Kecamatan Payung, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta Kantor Pertanahan diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status dan riwayat tanah yang dipersoalkan.
Apabila terdapat laporan atau pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum, informasi mengenai keberadaan dan perkembangan laporan tersebut juga dapat menjadi bagian dari penelusuran sepanjang dapat dikonfirmasi melalui sumber resmi.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan transaksi maupun pengalihan lahan tersebut masih memerlukan verifikasi. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun dokumen pendukung.
Setelah Kepala Desa Bedengung Amrullah selesai menjalani perawatan dan dapat memberikan keterangan, redaksi akan kembali melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan secara utuh mengenai persoalan lahan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. ( Abi )

