Suami Kesal Pergoki Istri Sah Didatangi Pria di Tengah Malam, Dugaan Perselingkuhan Dimediasi di Kantor Desa Gadung Tidak Membuahkan Hasil

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Pemerintah Uncategorized Viral
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN — Seorang suami berinisial BB mengaku kesal setelah menduga istrinya, NR, memiliki hubungan asmara dengan seorang pria berinisial YT. Persoalan tersebut telah dibawa ke pemerintah Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, untuk dimediasi. Namun, BB menyatakan belum tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Selasa (13/10/2026), BB mengatakan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan dan diketahui pihak desa pada Rabu (7/10/2026), dalam pertemuan yang berlangsung di gedung pertemuan Kantor Desa Gadung.

Menurut BB, mediasi yang melibatkan kedua belah pihak belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian. Ia juga mempertanyakan surat perjanjian damai yang disebut telah dikeluarkan oleh pihak desa pada Selasa (13/10/2026), sementara menurut keterangannya, persoalan tersebut belum benar-benar selesai.

 

Saya tidak terima dan merasa kesal kepada pihak desa maupun pihak terlapor. Menurut saya, pihak terlapor terkesan tidak berkomitmen dalam menyelesaikan persoalan ini. Saya juga menduga ada intervensi dalam penanganan persoalan ini sehingga tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap BB.

BB berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai prosedur. Ia menegaskan, apabila tidak ada jalan keluar, dirinya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

 

BB menyebutkan, mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Gadung turut dihadiri Kepala Desa Gadung, Bhabinkamtibmas (Babin), kepala dusun (Kadus), pakar hukum, serta pihak pelapor dan terlapor.

Meski telah dilakukan pertemuan, BB mengaku belum menerima penyelesaian yang dianggap tuntas. Ia berharap pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan kejelasan mengenai hasil mediasi dan status surat perjanjian damai yang diterbitkan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan diterbitkannya surat tersebut, isi lengkap surat, serta penjelasan dari pemerintah Desa Gadung masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

 

BB Menduga Adanya Hubungan Asmara Sebelum Pernikahan

Dalam keterangannya, BB juga menyebut bahwa NR dan YT diduga pernah memiliki hubungan asmara sebelum NR menikah dengannya. Menurut BB, hal tersebut menimbulkan kecurigaan terkait dugaan hubungan yang masih berlanjut.

Namun, dugaan tersebut masih berdasarkan keterangan BB dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Belum terdapat keterangan dari NR maupun YT mengenai tuduhan tersebut.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi kepada NR, YT, dan pemerintah Desa Gadung diperlukan guna memperoleh penjelasan dari semua pihak terkait.

 

BB mengatakan dirinya mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian.

Secara hukum, dugaan perselingkuhan perlu dibedakan dari tindak pidana perzinaan. Berdasarkan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, perzinaan berkaitan dengan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dan merupakan delik aduan.

Dengan demikian, dugaan hubungan asmara atau kedatangan seorang pria ke rumah seorang perempuan pada malam hari saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana perzinaan. Penilaian hukum bergantung pada perbuatan yang sebenarnya terjadi, bukti yang tersedia, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum yang berlaku.

BB berharap persoalan yang dihadapinya mendapat kejelasan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala Desa Gadung, NR, maupun YT terkait dugaan tersebut dan penerbitan surat perjanjian damai. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak untuk menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi pemberitaan.

 

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait agar informasi tersebut dapat disampaikan secara utuh kepada masyarakat. ( Abi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *