Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat indekos dan lokasi hiburan malam yang diindikasikan menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang berpotensi melanggar ketertiban umum, termasuk dugaan praktik prostitusi dan keterlibatan anak di bawah umur.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Pangkalpinang, Muhammad Zuhri Jasman, mengatakan razia dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur aparat dan instansi pemerintah.
Menurut Zuhri, berdasarkan hasil pendataan sementara, mayoritas warga yang terjaring berasal dari luar Kota Pangkalpinang, tetapi masih berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Perhitungan kasar kami hampir mendekati 40 pasangan. Sekitar 70 persen berasal dari luar Pangkalpinang, tetapi masih warga dalam wilayah Bangka Belitung,” kata Zuhri saat diwawancarai, Kamis (22/10/2026).
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 78 personel gabungan diterjunkan. Personel berasal dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Pelibatan lintas instansi dilakukan untuk mendukung penertiban, pemeriksaan, serta penanganan terhadap warga yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.
Tiga Kali Razia di Sejumlah Kecamatan
Zuhri menjelaskan, Operasi Pekat dilaksanakan dalam tiga tahap pada pertengahan Oktober 2026 dengan menyasar sejumlah kecamatan di Kota Pangkalpinang.
Razia pertama berlangsung pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, di wilayah Kecamatan Tamansari. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan menghasilkan penertiban terhadap tujuh pasangan bukan suami istri.
Selanjutnya, pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, petugas kembali melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Bukit Intan dan Girimaya. Dalam kegiatan tersebut, sekitar 20 pasangan berhasil diamankan untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
Operasi ketiga dilaksanakan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026. Kali ini, petugas menyisir wilayah Pangkalbalam, Gabek, hingga kembali ke Kecamatan Bukit Intan.
Dalam razia ketiga tersebut, petugas menjaring delapan pasangan. Tim juga menemukan dua warga yang tidak memiliki kartu identitas di kawasan Parit Enam.
Hasil dari tiga pelaksanaan razia itu menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.
Selain pasangan yang ditemukan di tempat indekos, operasi gabungan juga mendapati sejumlah pemuda yang mengonsumsi minuman keras serta tiga pria yang dinyatakan positif narkoba.
Temuan tersebut menjadi perhatian petugas karena kegiatan penertiban tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran norma sosial, tetapi juga menyasar aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan minuman beralkohol.
Tiga Pasangan Diduga Masih di Bawah Umur
Dari hasil operasi, Zuhri mengungkapkan terdapat tiga pasangan yang terindikasi masih berusia di bawah umur. Terhadap mereka, petugas melakukan penanganan khusus dengan melibatkan tim dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Penanganan tersebut dilakukan melalui asesmen untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan masing-masing individu, sekaligus memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Seluruh pasangan yang terjaring kami kumpulkan untuk diberikan asesmen agar tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Zuhri.
Keterlibatan instansi terkait dalam proses asesmen menjadi salah satu langkah untuk memastikan penanganan terhadap warga yang terjaring, khususnya mereka yang masih di bawah umur, dilakukan sesuai kebutuhan.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan lingkungan, serta koordinasi dengan keluarga dan perangkat kewilayahan.
Pemilik Indekos Terancam Diproses
Tidak hanya menindak warga yang terjaring, Satpol PP Kota Pangkalpinang juga mengambil langkah terhadap pemilik indekos yang diduga membiarkan tempat usahanya digunakan untuk aktivitas yang melanggar ketentuan daerah.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pemilik indekos yang terindikasi melanggar aturan. Mereka akan dimintai keterangan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam operasi.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan peraturan daerah. Dugaan pelanggaran selanjutnya perlu diperiksa berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.
Zuhri juga mengingatkan pentingnya keterlibatan pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui razia berkala, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan koordinasi antarpemerintah di tingkat wilayah.
Satpol PP berharap para pemilik indekos lebih bertanggung jawab dalam mengawasi penggunaan tempat usaha mereka. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan kepada aparat setempat.
Melalui Operasi Pekat, Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya memperkuat penegakan peraturan daerah sekaligus mencegah aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat. Pengawasan lanjutan dan penanganan sesuai ketentuan diharapkan dapat menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenteraman di wilayah ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

