Polres Bangka Selatan Ungkap Dugaan Persetubuhan Anak, Pelaku Ditangkap Tim URC Macan Selatan

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Kriminal Uncategorized
Advertisements
Advertisements

TOBOALI, BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial LA (20), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan polisi pada Selasa (1/9/2026) dini hari.

 

Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Katim URC Macan Selatan AIPDA Yobindra Oknanda bersama sejumlah anggota. Polisi sebelumnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

 

Bersama anggota Reskrim Polsek Simpang Katis, Tim URC Macan Selatan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

 

Berdasarkan keterangan korban berinisial DR (17), dugaan perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu sekitar satu tahun, terhitung sejak 5 Juni 2025 hingga 16 Juli 2026.

 

Perbuatan tersebut diduga terjadi di empat lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

 

Korban Diduga Diancam Pelaku

Kasus tersebut terungkap setelah terjadi peristiwa pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban hendak berangkat ke sekolah, namun diduga dihadang oleh pelaku di Jalan Parit 3, Simpang Kompleks Pemkab Bangka Selatan.

 

Korban kemudian sempat kembali ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun ketika korban kembali berangkat ke sekolah, pelaku kembali menghadangnya di Jalan Mawar, Desa Gadung, Toboali.

 

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengancam korban dengan mengatakan, “Mau ikut apa mau ibu kamu saya bunuh.”

 

Karena merasa takut, korban akhirnya mengikuti pelaku menuju rumahnya di Desa Nyelanding. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban persetubuhan.

 

Menurut keterangan korban kepada penyidik, perbuatan tersebut bukan pertama kali terjadi. Pelaku diduga melakukan perbuatannya berulang kali dengan modus membujuk korban serta mengiming-imingi akan menikahinya.

 

Selain itu, pelaku juga diduga mengancam keselamatan ibu korban agar korban menuruti kehendaknya.

 

Ayah Korban Lapor Polisi

Ayah korban berinisial MUS (43), warga Desa Keposang, Kecamatan Toboali, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bangka Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. LA selanjutnya dibawa ke Polres Bangka Selatan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam perkara tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta turunannya.

 

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Polisi Imbau Masyarakat Lindungi Anak

 

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam hal perlindungan anak.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, dan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga,” ujar AKP Mardian Syafrizal.

 

Polres Bangka Selatan juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.

 

Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian melakukan penanganan secara cepat serta memberikan perlindungan kepada korban. ( Abi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *