Polisi Gerebek Rumah di Payung, Tiga Orang Diamankan Terkait Dugaan Peredaran Sabu

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Narkotika
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

 

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolsek Payung terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Payung.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan. Petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan.

 

Polisi Gerebek Rumah ED

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah ED, 30 tahun, seorang petani/pekebun yang berdomisili di Kecamatan Payung.

 

Penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Hilton yang berisi dua bungkus plastik bening dengan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Petugas juga menemukan dua bungkus plastik kosong yang berada di kursi ruang tamu rumah tersebut.

 

Saat menjalani interogasi awal, ED mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara menggadaikan satu unit telepon seluler VIVO Y05 miliknya kepada seseorang berinisial SY, 31 tahun, warga Kecamatan Payung, sebagai jaminan pembelian sabu.

 

Polisi Kembangkan Kasus dan Amankan Dua Orang Lain

Berbekal keterangan dari ED, tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah SY di Kecamatan Payung.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Infinix Smart 5 milik SY, satu unit ponsel VIVO Y05 yang sebelumnya digadaikan oleh ED, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BN 5XXX EK yang diduga digunakan untuk mengantarkan narkotika.

 

Dalam pemeriksaan, SY mengakui bahwa sabu yang dijualnya diperoleh dari seseorang berinisial SS.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SS, 38 tahun, yang juga berdomisili di Kecamatan Payung.

 

Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu unit ponsel VIVO Y19s, dua buah buku catatan transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 4XXX TC yang diduga digunakan untuk pengantaran narkotika.

 

SS juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diperjualbelikan tersebut berasal darinya.

Polisi Amankan Sabu Seberat 0,43 Gram

 

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 0,43 gram.

 

Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya bersama menciptakan Kabupaten Bangka Selatan yang aman, sehat, serta terbebas dari bahaya narkoba. ( Abi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *