BANGKA BELITUNG — Polemik turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) kembali menjadi sorotan.
Di tengah keluhan petani yang menyebut harga sawit turun saat produksi buah mulai meningkat, persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang mempertanyakan kondisi harga TBS yang dinilai semakin membebani petani.
Redaksi kemudian melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan, ST., MT., untuk meminta penjelasan mengenai polemik harga sawit tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai persoalan harga TBS yang dikeluhkan petani Basel serta sorotan anggota DPRD Bangka Selatan, Kurniawan justru mengarahkan redaksi untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan.
“Ke dinas kabupaten dulu pak,” jawab Kurniawan saat dikonfirmasi redaksi lewat via WhatsApp, Jum’at 02 Oktober 2026.
Jawaban tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama karena persoalan harga pembelian TBS memiliki mekanisme pengaturan di tingkat provinsi.
REGULASI: GUBERNUR PUNYA PERAN DALAM PENETAPAN HARGA TBS
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018, Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa harga pembelian TBS produksi pekebun ditetapkan oleh gubernur.
Dalam regulasi yang sama, gubernur dibantu oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS. Tim tersebut terdiri dari unsur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, perusahaan perkebunan dan/atau asosiasi pengusaha kelapa sawit, serta perwakilan pekebun.
Tim tersebut juga memiliki tugas merumuskan dan mengusulkan besaran Indeks “K”, memastikan perhitungan indeks serta komponen harga, memantau pelaksanaan ketentuan dan penetapan harga TBS, hingga melakukan mediasi apabila terjadi persoalan harga antara perusahaan perkebunan dengan pekebun.
Dengan demikian, ketika persoalan harga TBS menjadi polemik di tingkat petani, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah provinsi menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan dan mekanisme penetapan harga tersebut.
PEMPROV BABEL SENDIRI PUNYA TIM PENETAPAN HARGA TBS
Data resmi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan bahwa pemerintah provinsi memang melaksanakan rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit.
Pada 18 Mei 2026, misalnya, DPKP Provinsi Babel mengumumkan hasil rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS untuk pekebun mitra plasma periode II Mei 2026.
Bahkan, berita acara penetapan harga TBS Provinsi Babel periode II April 2026 mencantumkan bahwa hasil keputusan tim diberlakukan untuk transaksi jual beli TBS kelapa sawit hasil pekebun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Fakta tersebut membuat persoalan harga sawit di Bangka Selatan semakin menarik untuk dipertanyakan.
Jika pemerintah provinsi memiliki Tim Penetapan Harga TBS dan mekanisme penetapan harga, mengapa ketika petani Basel mengeluhkan harga yang turun, persoalan tersebut justru diarahkan terlebih dahulu ke pemerintah kabupaten?
PETANI SWADAYA JUGA PERLU MENDAPAT PENJELASAN
Di sisi lain, persoalan ini perlu dilihat secara utuh karena DPKP Provinsi Babel sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan harga pembelian TBS bagi pekebun kelapa sawit swadaya atau nonmitra perusahaan, sedangkan harga yang ditetapkan berlaku untuk pekebun mitra plasma.
Karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status petani yang sedang mempersoalkan harga di Bangka Selatan.
Apakah mereka merupakan petani mitra plasma atau petani swadaya?
Jika petani merupakan mitra plasma, berapa harga TBS yang ditetapkan pemerintah pada periode tersebut dan apakah PKS telah membeli sesuai ketentuan?
Sementara jika petani merupakan swadaya/nonmitra, bagaimana langkah konkret pemerintah daerah untuk mengawasi tata niaga agar petani tidak semakin tertekan akibat selisih harga?
PETANI MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SALING LEMPAR KEWENANGAN
Keluhan petani bukan sekadar soal angka harga per kilogram. Bagi petani sawit, perubahan harga TBS langsung berpengaruh terhadap pendapatan, biaya panen, pupuk, perawatan kebun, hingga kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, ketika petani mengeluhkan harga turun, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diharapkan memberikan penjelasan berdasarkan data dan kewenangan masing-masing.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan, ST., MT., maupun pihak terkait lainnya, untuk menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme harga TBS, posisi petani swadaya/nonmitra, serta langkah pemerintah menghadapi keluhan petani sawit Bangka Selatan.
Sebab, yang ditunggu petani bukan sekadar jawaban “ke dinas kabupaten dulu”, tetapi kejelasan: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pemerintah memastikan petani sawit mendapatkan harga yang sesuai mekanisme yang berlaku. ( Abi )

