Orasi di Mapolsek Simpang Teritip, Warga Minta Dugaan Kekerasan Oknum Satpam PT BPL Sinar Emas Ditangani Transparan

Bangka Barat Bangka Belitung Daerah Hukum Kepolisian Kriminal Sosial Masyarakat Viral
Advertisements
Advertisements

MENTOK, BANGKA BARAT — Halaman Mapolsek Simpang Teritip, Senin (3/8/2026), menjadi saksi ketika suara masyarakat memilih jalur konstitusional dibanding amarah. Sejak pagi, puluhan warga dari Desa Ibul, Desa Berang, dan sejumlah desa di Kecamatan Simpang Teritip berkumpul untuk mengikuti audiensi terkait dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan seorang oknum petugas keamanan PT Bumi Permai Lestari (BPL) terhadap seorang warga bernama Syamsul.

 

Tidak tampak aksi anarkis.

 

Tidak ada pagar yang dirusak.

 

Tidak terdengar makian.

 

Yang hadir justru wajah-wajah masyarakat yang membawa satu harapan sederhana, yakni memperoleh kepastian mengenai penanganan perkara yang sebelumnya telah berakhir dengan surat perdamaian antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku.

 

Bagi mereka, perdamaian bagian dari penyelesaian hubungan antarmanusia.

 

Namun, apabila suatu peristiwa diduga mengandung unsur pidana, masyarakat berharap mekanisme hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di ruang audiensi hadir Kapolsek Simpang Teritip (Ipda Agus), korban (Syamsul), pendamping korban (Acai dan Ruslan), unsur Reskrim Polsek Simpang Teritip, Amad selaku perwakilan Kecamatan Simpang Teritip, Yandris DK selaku Manajer Bukit Intan PT BPL, Bayu J dari Divisi D&L PT BPL, serta Kepala Desa Ibul (Arnui M. Dasir).

 

Pertemuan berlangsung tertutup dengan pengamanan yang kondusif.

 

Tiga hari sebelumnya, Jumat malam (31/7/2026), jalan tanah yang menghubungkan Rajek menuju Dusun Belar hanyalah jalur yang biasa dilalui warga pulang bekerja.

 

Namun menurut pengakuan korban, malam itu jalan tersebut berubah menjadi awal dari persoalan yang kini menyita perhatian publik.

 

Syamsul mengaku baru pulang dari Pelangas.

 

Di perjalanan ia berpapasan dengan rombongan petugas keamanan PT BPL.

 

Menurut keterangannya, satu orang telah lebih dahulu melintas, sementara seorang lainnya belum sempat melintas dan nyaris bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarainya.

 

Korban memilih menghentikan kendaraan.

 

Tidak terjadi tabrakan.

 

Tidak terjadi pertengkaran.

 

Korban mengaku hanya berbincang dengan seorang rekannya.

 

Namun beberapa saat kemudian, menurut keterangannya, seorang oknum satpam menghampiri dan diduga menendang bagian perutnya hingga ia terjatuh.

 

” Saya hanya berhenti dan berbincang dengan teman. Tidak ada keributan. Tiba-tiba saya ditendang hingga jatuh,” ujar Syamsul sebagaimana disampaikan dalam forum musyawarah.

 

Seorang saksi yang berada di lokasi mengaku sempat berteriak agar orang yang diduga melakukan tendangan tidak meninggalkan tempat kejadian.

 

” Jangan lari… jangan lari!”

 

Namun menurut keterangan saksi, orang tersebut tetap meninggalkan lokasi.

 

Korban kemudian dibantu warga hingga akhirnya dapat kembali ke rumah.

 

Seluruh kronologi tersebut merupakan versi korban dan saksi sebagaimana dihimpun redaksi dan belum diuji dalam proses peradilan.

 

Keesokan harinya, Sabtu (1/8/2026), masyarakat Dusun Belar memilih jalan yang berbeda.

 

Mereka tidak mengumpulkan massa untuk melakukan pembalasan.

 

Tidak melakukan pengrusakan.

 

Kepala Dusun bersama sejumlah warga mendatangi kantor PT BPL di Duren untuk meminta penjelasan.

 

” Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami hanya ingin meminta penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik,” ujar salah seorang warga.

 

Musyawarah pun berlangsung.

 

Menurut dokumen yang diterima redaksi, oknum yang diduga sebagai pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menyatakan bersedia menerima sanksi berupa pemberhentian sebagai karyawan PT BPL.

 

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pihak.

 

Secara sosial, hubungan antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku memasuki tahap penyelesaian.

 

Namun bagi sebagian warga, muncul pertanyaan mengenai aspek hukum dari peristiwa tersebut.

 

Aksi masyarakat pada Senin (3/8/2026) memperlihatkan adanya pergeseran fokus.

 

Jika sebelumnya warga meminta penjelasan kepada perusahaan, kini mereka menyampaikan aspirasi kepada aparat penegak hukum.

 

Harapan mereka bukan sekadar adanya penyelesaian administratif, tetapi juga penjelasan mengenai mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat dugaan tindak pidana.

 

Bagi warga, kejelasan proses sama pentingnya dengan hasil.

 

 

Perspektif Hukum: Perdamaian dan Penegakan Hukum

 

Dalam hukum pidana Indonesia, dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Di sisi lain, Indonesia juga mengenal pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Mekanisme ini dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara tertentu dengan mempertimbangkan pemulihan hubungan antara para pihak, namun penerapannya bergantung pada syarat-syarat yang ditetapkan dan penilaian aparat penegak hukum.

 

Artinya, keberadaan surat perdamaian dapat menjadi salah satu pertimbangan, tetapi keputusan mengenai proses hukum tetap berada dalam kewenangan aparat berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sosiolog Max Weber menjelaskan bahwa legitimasi suatu kewenangan lahir dari kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pihak yang menjalankan kewenangan tersebut. Ketika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan, yang dipertaruhkan bukan hanya perilaku individu, tetapi juga kepercayaan publik.

 

Sementara itu, ahli hukum Indonesia Satjipto Rahardjo melalui konsep hukum progresif menekankan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menegakkan aturan, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dirasakan masyarakat.

 

Dalam konteks ini, perkara di Simpang Teritip menjadi lebih luas daripada sekadar hubungan antara korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku. Ia juga menyentuh harapan masyarakat agar setiap persoalan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BPL telah menghadiri audiensi melalui perwakilannya, yakni Yandris DK dan Bayu J. Redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen PT BPL mengenai kronologi menurut versi perusahaan, hasil evaluasi internal, serta langkah yang telah ditempuh terhadap oknum yang disebut dalam laporan ini.

 

Redaksi juga membuka ruang bagi Kepolisian untuk memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk apabila terdapat laporan resmi dan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung pada audiensi di Mapolsek Simpang Teritip, keterangan korban, saksi, warga, dan dokumen musyawarah yang diperoleh redaksi. Seluruh penyebutan mengenai dugaan tindak kekerasan merupakan klaim yang belum dibuktikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT BPL, pihak yang diduga sebagai pelaku dan aparat penegak hukum untuk menyampaikan klarifikasi atas seluruh isi pemberitaan.

 

Oleh: Kemis, Belva Al Akhab, Satrio dan Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *