PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi badan publik terakhir kategori Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjalani tahapan visitasi dan presentasi uji publik dalam rangka pelaksanaan Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel), Senin (10/8/2026).
Visitasi tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian E-Monev 2026, khususnya untuk melihat secara langsung implementasi keterbukaan informasi publik yang telah dijalankan badan publik setelah sebelumnya dinyatakan lolos berdasarkan hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Dalam tahapan presentasi dan uji publik tersebut, Pemkot Pangkalpinang mendapat kesempatan memaparkan berbagai kebijakan, inovasi, serta langkah strategis yang telah dilakukan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tim Visitasi sekaligus Tim Penilai Monev 2026 KI Babel hadir langsung melakukan penilaian faktual di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Tim dipimpin Koordinator Bidang Kelembagaan KI Babel, Martono, S.TP., C.Med., bersama Fahriani, S.H., M.H., C.Med., dari Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), serta Sekretaris KI Babel Ahmad Sirajudin, didukung jajaran staf kesekretariatan.
Martono mengatakan, tahapan visitasi dan uji publik tidak semata-mata dimaksudkan untuk menambah maupun mengurangi nilai yang telah diperoleh badan publik dalam tahapan sebelumnya. Lebih dari itu, visitasi menjadi instrumen bagi KI Babel untuk melihat kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan kondisi faktual pelaksanaan keterbukaan informasi di lapangan.
Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui dokumen dan pemenuhan administrasi, tetapi juga harus tercermin dalam tata kelola pelayanan informasi yang mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam visitasi tersebut, tim KI Babel juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan informasi yang dikecualikan.
Tim mengingatkan badan publik agar tidak serta-merta menutup suatu informasi hanya karena terdapat kekhawatiran informasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan. Sebelum menetapkan sebuah informasi sebagai informasi yang dikecualikan, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji konsekuensi menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa pembatasan akses terhadap sebuah informasi memiliki dasar hukum dan alasan yang jelas. Dengan demikian, keputusan untuk membuka atau mengecualikan informasi tidak dilakukan secara subjektif.
Hal tersebut juga berkaitan dengan potensi terjadinya sengketa informasi. Apabila masyarakat mengajukan permohonan informasi dan kemudian terjadi sengketa karena informasi tersebut dinyatakan dikecualikan, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus apakah informasi tersebut memang memenuhi kriteria untuk ditutup atau justru harus dibuka kepada publik.
Dalam konteks tersebut, KI Babel mendorong seluruh badan publik agar memahami bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, bukan sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi indikator penilaian E-Monev.
Melalui tahapan visitasi dan uji publik ini, KI Babel berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang semakin memperkuat komitmen dalam membangun pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pelaksanaan E-Monev 2026 juga diharapkan mampu mendorong badan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk terus berbenah. Tidak hanya mengejar predikat atau nilai, tetapi menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan berakhirnya visitasi kategori Pemerintah Kabupaten/Kota di Pemkot Pangkalpinang, rangkaian tahapan faktual E-Monev 2026 KI Babel memasuki bagian penting dalam proses penilaian sebelum nantinya menghasilkan pemetaan sekaligus gambaran mengenai tingkat kepatuhan dan kualitas keterbukaan informasi badan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (KI Babel)

