BELITUNG TIMUR — Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal di Kabupaten Belitung Timur kembali terendus. Sebanyak 10.380 batang rokok ilegal dari berbagai merek diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan unsur Korem 045/Garuda Jaya, Unit Intelijen Kodim Belitung dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tanjungpandan.
Penindakan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Dua lokasi tersebut yakni Toko Lila di kawasan Pantai Burung Mandi, Kabupaten Belitung Timur, dan Toko Abel di Kecamatan Manggar.
Dari Toko Lila, petugas mengamankan 202 bungkus rokok ilegal, dengan masing-masing bungkus berisi 20 batang atau total 4.040 batang.
Sementara dari Toko Abel, tim menemukan 317 bungkus, masing-masing berisi 20 batang, dengan total mencapai 6.340 batang.
Jika digabungkan, barang kena cukai hasil penindakan dari kedua toko tersebut mencapai 519 bungkus atau 10.380 batang rokok ilegal.
Penindakan ini bermula dari informasi hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan surveillance yang dilakukan tim intelijen Korem 045/Garuda Jaya bersama Unit Intelijen Kodim Belitung.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada jajaran Bea Cukai Tanjungpandan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan bergerak melakukan pemeriksaan terhadap dua toko yang diduga menjual, menawarkan atau mengedarkan BKC hasil tembakau yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Hasil pemeriksaan menemukan ribuan batang rokok ilegal dari berbagai merek di kedua lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pihak penjaga toko menerangkan bahwa rokok tersebut merupakan barang titipan dari sales rokok. Sistem pembayarannya disebut menggunakan pola konsinyasi, yakni barang dibayar setelah laku terjual.
Namun, temuan tersebut tetap diamankan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut guna menentukan jenis serta bentuk pelanggaran cukai yang terjadi.
Tim juga memberikan sosialisasi dan langkah preventif kepada pihak toko agar tidak lagi menyimpan, menawarkan, mengedarkan maupun menjual BKC ilegal.
Tak berhenti pada pengamanan barang, petugas juga melakukan penyegelan dan menerbitkan sejumlah dokumen resmi penindakan.
Untuk Toko Lila, Bea Cukai menerbitkan BA Riksa Nomor BA-107/Riksa/KBC.050402/2026, BA Tegah Nomor BA-49/Tegah/KBC.050402/2026, BA Penyegelan Nomor BA-44/Segel/KBC.050402/2026 serta Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-44/Mandiri/KBC.050402/2026.
Sedangkan terhadap Toko Abel diterbitkan BA Riksa Nomor BA-108/Riksa/KBC.050402/2026, BA Tegah Nomor BA-50/Tegah/KBC.050402/2026, BA Penyegelan Nomor BA-45/Segel/KBC.050402/2026 serta SBP Nomor SBP-45/Mandiri/KBC.050402/2026.
Barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjungpandan untuk dilakukan pemeriksaan, penelitian dan proses penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai juga akan menentukan status barang bukti tersebut untuk selanjutnya diproses menjadi Barang yang Dikuasai Negara (BDN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini menjadi sinyal bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Belitung Timur masih menjadi perhatian serius aparat. Modus penitipan atau konsinyasi tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum atas barang yang diperjualbelikan apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan cukai.
Hingga tahap ini, pihak yang diamankan dalam penindakan tersebut merupakan pihak yang didata dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran cukai. Penentuan bentuk pelanggaran dan langkah hukum selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan serta penelitian Bea Cukai Tanjungpandan. (KBO Babel)

