PANGKALPINANG — Kondisi trotoar di sepanjang kawasan , Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang masih terlihat menggunakan area trotoar untuk berjualan, sehingga ruang yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki menjadi semakin terbatas.senin(31/8/2026)
“Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menata dan menertibkan penggunaan fasilitas umum.
Sebelumnya, persoalan PKL yang menggunakan trotoar di kawasan pusat Kota Pangkalpinang juga telah menjadi perhatian publik. Pemberitaan pada Juli 2026 menyebutkan kawasan sekitar Taman Merdeka, Taman Sari hingga Museum Timah masih menghadapi persoalan PKL dan parkir yang
menggunakan ruang publik.
“Padahal, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 mengatur larangan melakukan usaha di jalan, trotoar, taman, jalur hijau dan sejumlah fasilitas umum lainnya. Penertiban melibatkan Satpol PP bersama PPNS dan perangkat daerah terkait.
Masyarakat pun mempertanyakan, apakah penertiban hanya menyasar pedagang kaki lima tertentu, sementara pedagang yang menggunakan trotoar di kawasan Museum Timah dibiarkan tetap berjualan?
“Kalau memang aturan harus ditegakkan, seharusnya dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Jangan hanya PKL tertentu yang ditertibkan, sementara yang berada di lokasi lain tetap dibiarkan,” demikian sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.
Penataan PKL tentu perlu dilakukan secara manusiawi karena menyangkut mata pencaharian masyarakat. Namun, pemerintah juga dinilai perlu memastikan hak pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas, tetap terlindungi.
Publik berharap Wali Kota Pangkalpinang bersama Satpol PP dapat memberikan penjelasan mengenai langkah penataan kawasan tersebut serta memastikan aturan diterapkan secara konsisten.
Pertanyaannya sederhana: jika trotoar memang diperuntukkan bagi pejalan kaki, kapan kawasan sepanjang Museum Timah akan benar-benar ditata?
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Team

