Dua Bulan Tragedi Arupadhatu 1, Publik Pertanyakan Tanggung Jawab Gubernur Banten

Nasional
Advertisements
Advertisements

**BANTEN** – Dua bulan berlalu sejak tragedi hilangnya speed boat Arupadhatu 1 di perairan Banten pada 7 September 2026. Namun, nasib lima jurnalis dan dua kru kapal yang hingga kini belum ditemukan masih menyisakan tanda tanya besar.

Peristiwa tragis tersebut bermula ketika speed boat Arupadhatu 1 bertolak dari Dermaga Pagedongan, Carita, Kabupaten Pandeglang. Dari delapan orang yang berada dalam kapal tersebut, satu korban bernama Surakman, yang merupakan salah satu kru kapal, telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Sementara korban lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban terus diliputi kecemasan dan ketidakpastian. Mereka masih menantikan kabar mengenai keberadaan orang-orang tercinta yang hingga kini belum ditemukan.

Situasi ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, terutama Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni. Dua bulan tanpa kepastian, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana tanggung jawab dan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu penyelesaian tragedi tersebut.

Dalam pandangan Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, tragedi Arupadhatu 1 tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis pencarian dan penyelamatan (SAR). Lebih dari itu, peristiwa ini merupakan persoalan kemanusiaan yang menyangkut keselamatan warga negara, hak keluarga korban, serta tanggung jawab pemerintah.

Memang, operasi pencarian dan penyelamatan di wilayah perairan merupakan kewenangan Basarnas bersama unsur terkait, termasuk TNI AL, Polri, dan instansi maritim lainnya. Namun, menurut Yakub, keterbatasan kewenangan teknis bukan alasan bagi pemerintah daerah untuk melepaskan tanggung jawab kemanusiaan.

Sebagai kepala daerah, Gubernur Banten dinilai memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan perangkat daerah, memfasilitasi kebutuhan penanganan, membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, serta memastikan keluarga korban mendapatkan perhatian dan pendampingan yang layak.

Yakub juga mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga perhatian terhadap proses pencarian korban. Termasuk bagaimana komunikasi pemerintah dengan keluarga korban, koordinasi bersama Basarnas dan kementerian terkait, serta upaya kelembagaan agar tragedi tersebut tidak kehilangan prioritas.

Menurutnya, apabila berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, sudah semestinya perkembangan tersebut disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam situasi krisis kemanusiaan, komunikasi publik bukan sekadar pelengkap administrasi pemerintahan, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, keluarga korban tidak boleh dibiarkan menghadapi ketidakpastian seorang diri. Mereka berhak mendapatkan informasi yang benar, penjelasan mengenai perkembangan pencarian, serta pendampingan psikologis dan bantuan sosial apabila diperlukan.

Selain itu, apabila terdapat dugaan kelalaian atau pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran, Yakub menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kritik terhadap kepemimpinan Andra Soni, lanjutnya, merupakan bagian dari kontrol demokrasi. Jabatan gubernur bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah rakyat yang harus diwujudkan melalui perlindungan, pelayanan, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Yakub bahkan menilai tragedi Arupadhatu 1 harus menjadi ujian integritas dan kapasitas kepemimpinan Gubernur Banten. Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, keterbukaan informasi, dan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan nasib para korban.

Dalam pernyataannya, Yakub juga menyampaikan bahwa apabila seorang pemimpin merasa tidak lagi mampu menjalankan amanah dan tanggung jawabnya, pengunduran diri dapat menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban moral.

Ia menegaskan, persoalan Arupadhatu 1 tidak boleh dibiarkan tenggelam seiring berjalannya waktu. Sebab, masih ada keluarga yang menunggu kepastian dan sejumlah korban yang belum ditemukan.

**“Ada lima jurnalis yang sampai saat ini belum ditemukan, ada keluarga yang menunggu di rumah tanpa kepastian, dan ada tuntutan kemanusiaan yang belum terjawab tuntas,”** demikian inti kritik Yakub terhadap penanganan tragedi tersebut.

Yakub berharap Pemerintah Provinsi Banten segera menyampaikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan, sekaligus memastikan keluarga korban tidak kehilangan perhatian dan pendampingan dari negara.

Tragedi Arupadhatu 1 bukan hanya meninggalkan duka, tetapi juga menjadi pengingat bahwa tanggung jawab kemanusiaan tidak boleh berhenti hanya karena kewenangan antarinstansi berbeda.

*Penulis: Yakub F. Ismail, Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *