Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Gagalkan Peredaran 120 Butir Ekstasi di Pelabuhan Toboali

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Narkotika Nasional Uncategorized Viral
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial EF berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di kawasan Pelabuhan Toboali, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan pelabuhan.

 

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di saku celana jeans yang dikenakan tersangka.

 

Dari saku kiri, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi sebuah kotak yang dilapisi lakban cokelat. Di dalamnya terdapat pil ekstasi berbagai jenis dan logo.

Sementara dari saku kanan tersangka, petugas kembali menemukan kotak plastik hitam yang berisi tambahan pil ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

 

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 120 butir pil ekstasi dengan berat bruto 52,02 gram, terdiri dari 70 butir ekstasi bertuliskan TMT berwarna oranye, 30 butir ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda (pink), serta 20 butir ekstasi berlogo huruf S berwarna pink.

 

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak yang dilapisi lakban, plastik hitam, kotak plastik, satu unit Redmi Note 10S warna putih, serta celana jeans pendek yang digunakan tersangka saat penangkapan.

 

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (16/7/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat serta kerja cepat personel Satresnarkoba di lapangan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *