BPN Bangka Umumkan Sertifikat Tanah Hilang, Masyarakat Diberi Waktu 30 Hari untuk Ajukan Keberatan

Bangka Bangka Belitung Daerah Pemerintah
Advertisements
Advertisements

BANGKA – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka mengumumkan kehilangan sertifikat tanah sebagai bagian dari proses permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Pengumuman tersebut diterbitkan pada 1 Oktober 2026 dengan Nomor 15/DI304-29.02/X/2026.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, Handry Uswander, H.P., S.ST., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Harry Nurcahya, S.Tr., M.H., menyampaikan informasi tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/10/2026).

 

Harry menjelaskan, pengumuman kehilangan sertifikat tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pendaftaran tanah, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

Dalam Pasal 59 ayat (2) peraturan tersebut, penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat hilang didahului dengan pengumuman satu kali.

 

Adapun pemohon penggantian sertifikat tersebut adalah Zulkarnain, yang beralamat di Jalan Batin Tikal, RT 009/RW 003, Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

 

Melalui pengumuman ini, pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap permohonan penerbitan sertifikat pengganti diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman, dengan menyertakan alasan serta bukti-bukti yang kuat.

 

Kesempatan tersebut menjadi ruang bagi pihak yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi kepada pihak pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman diterbitkan tidak terdapat keberatan yang diajukan, proses permohonan penggantian sertifikat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selanjutnya, apabila persyaratan dan prosedur telah terpenuhi, sertifikat pengganti dapat diterbitkan. Sertifikat pengganti tersebut berlaku sesuai ketentuan hukum, sedangkan sertifikat lama yang dinyatakan hilang tidak lagi berlaku.

 

Redaksi juga akan berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pemohon, Zulkarnain, guna memperoleh keterangan tambahan terkait permohonan penggantian sertifikat tersebut.

 

Pemberitaan ini diharapkan dapat menjadi informasi bagi masyarakat, khususnya pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas bidang tanah terkait, agar dapat memanfaatkan masa pengumuman untuk menyampaikan keberatan apabila memiliki dasar dan bukti yang sah. ( Abi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *