TOBOALI — Kepercayaan yang diberikan justru dibalas dengan pengkhianatan. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial NL (47) harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan setelah terbukti mencuri uang puluhan juta rupiah dari rekening bank milik majikannya sendiri.
Aksi pencurian ini terungkap pada Jumat (7/8/2026) saat anak korban mendapati adanya sejumlah transaksi penarikan mencurigakan pada aplikasi mobile banking miliknya. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke Bank BRI Cabang Toboali, korban yang berinisial TN (70) terkejut mengetahui saldo tabungannya berkurang signifikan akibat penarikan tunai secara bertahap via mesin ATM. Tak terima atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku NL pada Kamis (3/9/2026) sore saat yang bersangkutan sedang berada di rumah korban di kawasan Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Dalam interogasi awal, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah mengambil uang tunai secara bertahap dari rekening korban dengan total kerugian mencapai Rp47.100.000,-.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd mengonfirmasi penangkapan terduga pelaku penarikan uang tanpa izin tersebut beserta sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, rekaman CCTV, hingga satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini.
“Pelaku memanfaatkan akses dan kelalaian pengawasan terhadap kartu ATM milik korban untuk menarik uang secara bertahap demi kebutuhan ekonomi. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 476 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar AKP Mardian Syafrizal atas izin Kapolres Bangka Selatan.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak mudah meletakkan barang berharga seperti kartu ATM beserta nomor PIN di tempat yang mudah dijangkau orang lain, termasuk orang terdekat atau pekerja di rumah.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN ATM dan rutin memeriksa histori transaksi rekening secara berkala. Jangan pernah memberitahukan kode PIN kepada siapa pun demi mengantisipasi potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tutup Mardian.

