SUNGAILIAT, – Aktivitas penambangan timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan tim media pada selasa (7/7/2026), puluhan ponton terlihat beraktivitas di perairan Penyusuk, Kecamatan Belinyu, yang berbatasan dengan Cupat, Kabupaten Bangka Barat, hingga Teluk Limau. Kondisi tersebut memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum (APH), khususnya Polairud, Satgas Tricakti segera mengambil tindakan tegas.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan puluhan ponton diduga melakukan penambangan bijih timah dengan pola berpindah-pindah atau “kucing-kucingan” untuk menghindari pengawasan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di luar area IUP dan dinilai berpotensi memicu persoalan hukum maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
Seorang narasumber berinisial FER (bukan nama sebenarnya) saat di jumpai di Belinyu, Selasa 7 juli 2026, mengaku prihatin dengan maraknya aktivitas tersebut. Menurutnya, jumlah ponton yang diduga beroperasi secara ilegal terus bertambah dan belum terlihat adanya penertiban yang efektif.Ilmu Perairan & Kelautan
“Di laut ini banyak ponton ilegal yang bekerja, baik di wilayah Penyusuk, Cupat maupun Teluk Limau. Kami minta Polairud Bangka dan Bangka Barat segera menertibkan ponton-ponton ini. Jangan sampai nanti timbul konflik antara masyarakat dengan para penambang,” ujar FER.
Kekhawatiran serupa disampaikan narasumber lain berinisial ACW (nama samaran). Ia menilai potensi gesekan antara warga dan penambang semakin besar apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan tanpa penegakan hukum.
“Ponton-ponton ini harus segera dirazia dan ditertibkan. Beberapa hari lalu sudah ada warga yang mengeluhkan persoalan cantingan. Kalau dibiarkan, ini bisa memicu keributan yang lebih besar,” katanya.
ACW juga mengungkapkan informasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat. Ia menyebut sejumlah perusahaan mitra PT Timah disebut masih dalam proses perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK), sementara izin operasional ponton yang dimiliki terbatas. Menurutnya, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum penambang untuk beroperasi menggunakan identitas perusahaan sebagai tameng.
“Setahu saya ada CV yang hanya memiliki kuota lima ponton. Namun di lapangan jumlah ponton jauh lebih banyak. Diduga ada penambang yang memanfaatkan nama perusahaan agar bisa masuk ke wilayah IUP. Saya juga mendapat informasi hasil timahnya dijual ke luar dengan harga tinggi,” ungkapnya.
Pernyataan para narasumber tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, perusahaan yang disebut dalam keterangan narasumber, serta pihak PT Timah guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Maraknya dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan perairan Penyusuk, Cupat, dan Teluk Limau menjadi perhatian serius karena selain berpotensi merugikan negara, juga dikhawatirkan memicu konflik sosial serta mengganggu ketertiban dan aktivitas masyarakat pesisir. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. ( red )

