PANGKALPINANG — Pelayanan petugas Sarpas Polresta Pangkalpinang mendapat apresiasi dari Pimpinan Umum TitahNusa.com, Muhamad Zen. Ia menilai petugas memberikan pelayanan yang ramah, profesional, serta menjelaskan setiap tahapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan baik.
Namun, di balik apresiasi tersebut, muncul pertanyaan mengenai biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang harus dibayarkan sebelum pemohon mengikuti tahapan ujian SIM.
Zen mengaku mengeluarkan total biaya *Rp240.000,* terdiri dari *Rp180.000 untuk pemeriksaan psikologi* dan *Rp60.000 untuk pemeriksaan kesehatan.*
Menurut Zen, yang menjadi pertanyaan bukan pelayanan Sarpas maupun mekanisme ujian SIM, melainkan dasar penetapan tarif pemeriksaan kesehatan dan psikologi tersebut.
*Sempat Tidak Lulus Tes Teori*
Zen menceritakan, proses pembuatan SIM C yang dijalaninya berlangsung melalui sejumlah tahapan. Sejak awal, ia mengaku mendapatkan arahan dari petugas Sarpas dengan baik.
Pada hari pertama, Zen bahkan sempat tidak lulus dalam tes teori. Materi ujian antara lain berkaitan dengan pengetahuan rambu-rambu lalu lintas serta sikap dan perilaku dalam berkendara.
Ia kemudian kembali mengikuti tes teori pada Selasa, 29 September 2026. Setelah dinyatakan lulus, proses dilanjutkan menuju tahapan terakhir, yakni ujian praktik berkendara.
“Kalau pelayanan petugas Sarpas, menurut saya ramah dan profesional. Semua tahapan dijelaskan dan saya mengikuti prosedurnya. Ketika saya tidak lulus tes teori di hari pertama, saya mengulang keesokan harinya,” kata Zen.
*Dari Puskesmas Selindung ke Layanan Satu Pintu*
Persoalan biaya tersebut bermula ketika Zen hendak memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan.
Sebelum menjalani pemeriksaan, ia mengaku terlebih dahulu mendatangi Puskesmas Selindung untuk meminta surat keterangan kesehatan sebagai salah satu persyaratan pembuatan SIM.
Namun, menurut Zen, petugas puskesmas menyampaikan bahwa pihaknya mulai tidak lagi menerbitkan surat keterangan kesehatan untuk keperluan SIM.
Ia kemudian diarahkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan melalui layanan satu pintu yang juga mencakup pemeriksaan psikologi di kawasan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
“Petugas menyampaikan bahwa mulai sekarang surat keterangan kesehatan untuk SIM dilakukan satu pintu dengan pemeriksaan psikologi,” ujar Zen.
Atas informasi tersebut, Zen mengikuti proses pemeriksaan sesuai arahan dan membayar biaya yang ditetapkan pada Senin, 28 September 2026.
*Biaya Rp240 Ribu Jadi Pertanyaan*
Dari transaksi tersebut, Zen mengaku membayar Rp180.000 untuk pemeriksaan psikologi dan Rp60.000 untuk pemeriksaan kesehatan.
Total biaya yang dikeluarkannya mencapai Rp240.000.
“Yang saya pertanyakan bukan pelayanan Sarpas. Pelayanannya baik. Yang perlu dijelaskan adalah dasar tarif pemeriksaan kesehatan dan psikologi tersebut,” tegas Zen.
Ia juga mengaku tidak memperoleh kuitansi atau bukti pembayaran setelah menyelesaikan transaksi.
Hal inilah yang menurut Zen perlu mendapatkan penjelasan agar masyarakat sebagai pemohon SIM mengetahui secara jelas komponen biaya yang mereka bayarkan, termasuk siapa yang menetapkan tarif dan bagaimana mekanisme pembayarannya.
*PNBP SIM C Rp100 Ribu, Biaya Pemeriksaan Rp240 Ribu*
Zen kemudian membandingkan biaya pemeriksaan tersebut dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM C baru yang diketahuinya sebesar Rp100.000.
Dari penelusurannya terhadap sejumlah informasi tarif layanan di daerah lain, Zen menemukan biaya pemeriksaan psikologi tatap muka berada di kisaran Rp100.000 hingga Rp125.000, sedangkan pemeriksaan kesehatan sekitar Rp35.000 hingga Rp50.000.
Sementara untuk layanan psikologi secara daring melalui ePPsi, ia menemukan informasi biaya sekitar Rp77.500.
Perbandingan tersebut, menurut Zen, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan menjadi dasar pertanyaan mengenai komponen dan dasar penetapan tarif yang dibebankan kepada pemohon SIM.
“Kalau memang ada dasar tarifnya, tentu masyarakat perlu mengetahui. Siapa yang menetapkan, apa komponennya, dan bagaimana mekanisme pembayarannya,” ujarnya.
*Redaksi Minta Transparansi*
Atas persoalan tersebut, Redaksi Jejaring Media KBO Babel meminta penjelasan dan klarifikasi dari pihak terkait mengenai dasar penetapan tarif pemeriksaan kesehatan sebesar Rp60.000 dan pemeriksaan psikologi sebesar Rp180.000.
Selain itu, diperlukan penjelasan mengenai pihak yang menetapkan tarif, status penyedia layanan apakah merupakan pihak ketiga atau rekanan, mekanisme penunjukan dan pengawasan, serta mekanisme pembayaran dan pemberian bukti atau kuitansi kepada masyarakat.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran maupun pungutan tidak sah. Sorotan diberikan sebagai bagian dari kepentingan publik terhadap *transparansi tarif, mekanisme pelayanan, dan akuntabilitas pembayaran* dalam proses pengurusan SIM.
Redaksi Jejaring Media KBO Babel membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi penyedia layanan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara resmi kepada publik.
(Budi Yanto/KBO Babel)

