BANGKA TENGAH – Kecelakaan kerja kembali terjadi di lokasi aktivitas tambang timah laut di wilayah Sampur, Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Peristiwa yang terjadi pada Selasa (21/7/2026) sore itu mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, identitas korban belum diketahui secara resmi, sementara penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat berwenang.
Insiden tersebut memicu keprihatinan dan sorotan masyarakat terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi tambang. Beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa perlengkapan keselamatan kerja tidak disediakan secara memadai.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat ditemui di pesisir Pantai Sampur, Selasa (21/7/2026), menyampaikan harapannya agar pihak yang bertanggung jawab tidak lepas tangan apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian.
“PT Timah dan pihak CV harus bertanggung jawab. Jangan hanya mau timahnya saja. Kelengkapan kerja diduga tidak mau disediakan,” ujar warga tersebut.
Di sisi lain, sejumlah informasi di lapangan mengaitkan lokasi kejadian dengan aktivitas ponton yang disebut-sebut berkaitan dengan ponton Lina, serta menyebut nama CV SJA dan PT Timah. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang mengonfirmasi keterlibatan maupun tanggung jawab pihak-pihak tersebut.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab kecelakaan, memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, CV SJA, PT Timah, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan terkait kronologi kejadian maupun dugaan yang berkembang di masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. ( Team )

