Bangka Barat|Babelwow.com – Sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Bangka Barat. Kali ini, Kustolani (58), warga Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, harus berjuang mempertahankan hak atas tanah warisan keluarganya seluas 7,8 hektar yang diduga telah beralih kepemilikan tanpa persetujuan ahli waris yang sah. Selasa (28/4/2026)
Lahan yang berada di Dusun 2, Desa Sungaibuluh itu dulunya dikuasai oleh almarhum H. Abdullah, ayah Kustolani. Namun kini, tanah tersebut telah berubah wajah menjadi perkebunan kelapa sawit yang dikelola pihak lain. Perubahan ini bukan hanya soal fungsi lahan, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar terkait legalitas peralihan hak atas tanah tersebut.
Kustolani menegaskan dirinya tidak pernah menjual atau memberikan persetujuan atas transaksi apa pun yang menyangkut tanah peninggalan orang tuanya. Ia mengaku terkejut saat mengetahui lahan tersebut telah dikuasai pihak lain.
“Saya tidak pernah menjual tanah itu. Sebagai ahli waris yang sah, saya juga tidak pernah menandatangani dokumen jual beli. Tapi sekarang tanah itu sudah jadi kebun sawit milik orang lain,” ungkapnya, Senin (27/4/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas adanya dugaan kuat peralihan hak yang tidak melalui prosedur sah. Apalagi, menurut Kustolani, pihak keluarganya masih memegang bukti awal kepemilikan berupa kwitansi jual beli dari pemilik sebelumnya kepada almarhum ayahnya pada era 1980-an.
Dokumen tersebut menjadi satu-satunya pegangan yang kini dijadikan dasar klaim atas tanah tersebut. Dalam konteks hukum pertanahan, keberadaan bukti transaksi lama memang kerap menjadi awal dari sengketa yang lebih kompleks, terutama jika tidak ditindaklanjuti dengan sertifikasi resmi.
Kustolani menduga, tanah tersebut telah berpindah tangan melalui mekanisme yang tidak transparan, bahkan berpotensi mengarah pada praktik penyerobotan. Ia pun telah menempuh berbagai upaya administratif dengan melaporkan kasus ini ke aparat desa, kecamatan, hingga pihak kepolisian sektor setempat.
Namun, hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Tiga kali mediasi yang difasilitasi pemerintah setempat berakhir tanpa kesepakatan. Situasi ini menunjukkan betapa rumitnya konflik agraria di tingkat lokal, terutama ketika dokumen formal kepemilikan tidak sepenuhnya kuat atau terjadi tumpang tindih klaim.
“Sudah tiga kali mediasi, tapi belum ada titik temu. Besok rencananya mediasi lagi. Saya berharap ada kejelasan dan keadilan,” kata Kustolani.
Di sisi lain, Camat Jebus, Romiat, SP., M.E, menyampaikan bahwa mediasi yang akan digelar kembali pada Selasa (28/4/2026) bertujuan mempertemukan seluruh pihak untuk mendengarkan keterangan masing-masing secara terbuka.
Menurutnya, mediasi merupakan langkah awal yang diutamakan sebelum sengketa berlanjut ke ranah hukum yang lebih formal. Namun ia menegaskan bahwa hasil mediasi sepenuhnya bergantung pada kesepakatan para pihak.
“Mediasi tidak bersifat memaksa. Jika kedua belah pihak sepakat, maka itu menjadi keputusan bersama. Harapannya tentu ada jalan tengah yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
Kasus ini mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola pertanahan di daerah, di mana lemahnya administrasi masa lalu seringkali berujung konflik di masa kini. Perubahan fungsi lahan menjadi perkebunan skala komersial juga kerap mempercepat eskalasi konflik, terutama jika melibatkan nilai ekonomi yang tinggi.
Bagi Kustolani, persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan juga soal menjaga hak dan martabat keluarga atas warisan orang tua. Ia berharap, mediasi yang akan datang tidak lagi sekadar formalitas, tetapi benar-benar mampu mengungkap fakta dan menghadirkan keadilan.
Jika mediasi kembali gagal, bukan tidak mungkin sengketa ini akan berlanjut ke jalur hukum, membuka babak baru dalam perjuangan panjang seorang ahli waris mempertahankan haknya di tengah kompleksitas persoalan agraria. (KBO Babel)

