Satresnarkoba Polres Basel Tangkap Ibu Rumah Tangga, 62 Paket Diduga Sabu Disita

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Narkotika Uncategorized
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

 

Seorang perempuan berinisial DS (39), warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan polisi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

DS yang sehari-hari berstatus sebagai ibu rumah tangga diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 62 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih dengan berat bruto keseluruhan 12,66 gram.

 

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Barang bukti tersebut di antaranya 60 buah potongan pipet minuman, 40 buah pipet minuman, satu wadah permen merek Happydent, dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, satu kotak berwarna hitam bertuliskan BINBOND, satu timbangan digital, satu sekop yang terbuat dari pipet minuman, dua ball plastik bening ukuran kecil kosong, dua buah spidol, satu dompet hitam merek Loviez, serta uang tunai Rp595.000.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna merah, satu plastik asoi berwarna hijau, empat plastik asoi bening dan satu plastik asoi berwarna hitam.

 

Penangkapan terhadap DS dilakukan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dengan didampingi Ketua RT setempat.

 

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

 

DS diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

 

Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, seizin Kapolres Bangka Selatan, membenarkan adanya pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (9/9/2026).

 

Sementara itu, sumber data pengungkapan perkara berasal dari Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan di bawah Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, S.H.

Atas dugaan perbuatannya, DS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( Abi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *