Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Amankan Terduga Pengedar Sabu di Desa Sebagin, AS Terancam 20 Tahun Penjara

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Narkotika Uncategorized Viral
Advertisements
Advertisements

Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (48) berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, tersangka AS yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan beralamat di Kelurahan Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, diamankan atas dugaan terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

 

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (22/6/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Benar, pada Jumat, 19 Juni 2026, anggota Res Intel Polsek Simpang Rimba bersama Satresnarkoba Polres Bangka Selatan telah mengamankan seorang pria berinisial AS di sebuah pondok yang berada di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas,” ujar IPTU Mardian.

 

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

 

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan 73 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 12,14 gram, tiga bungkus plastik bening ukuran besar kosong, sejumlah kertas bertuliskan angka 50, 80 dan 100, satu dompet kecil berwarna coklat, satu dompet besar berwarna coklat merek Lacoste, uang tunai sebesar Rp950.000 serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s berwarna silver.

Menurut IPTU Mardian, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah diamankan dan disita untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

IPTU Mardian menegaskan bahwa Polres Bangka Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Bangka Selatan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

 

Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Bangka Selatan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

Sumber: Satresnarkoba Polres Bangka Selatan ( Abi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *