Satpol PP Pangkalpinang Jaring 26 Orang dalam Operasi Pekat, Skrining HIV Seluruhnya Negatif

Pangkalpinang
Advertisements
Advertisements

**PANGKALPINANG, KBO BABEL** – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menjaring 26 orang, terdiri atas 17 laki-laki dan sembilan perempuan, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Rangkui, Sabtu (24/10/2026) malam. Berdasarkan hasil skrining HIV yang dilakukan petugas, seluruh orang yang terjaring dinyatakan negatif.

Operasi tersebut menyasar sejumlah rumah kos dan penginapan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pasangan di luar ikatan pernikahan. Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah orang berada dalam satu kamar dengan kondisi dan situasi yang berbeda-beda.

Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, Romi Al Fauza, mengatakan seluruh warga yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, dan skrining kesehatan.

“Hasilnya terjaring 26 orang. Semuanya bukan pasangan sah suami istri,” kata Romi.

Ia menjelaskan, skrining HIV dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan terhadap warga yang terjaring dalam operasi tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada yang dinyatakan positif berdasarkan skrining yang dilakukan.

“Untuk tes skrining HIV tadi kami peroleh hasil negatif semua. Jika ke depan ada yang kembali terjaring, kami juga akan melaksanakan tes skrining ulang terhadap pasangan tersebut,” ujarnya.

## Sisir Sejumlah Kos dan Hotel di Kecamatan Rangkui

Operasi Pekat diawali dengan apel gabungan sebelum personel bergerak menyisir sejumlah titik di Kecamatan Rangkui yang menjadi sasaran pengawasan.

Di sebuah rumah kos di kawasan belakang Pemakaman Belanda atau Kerkhof, petugas menemukan dua pria berada dalam satu kamar. Petugas juga menemukan alat kontrasepsi di dalam sebuah tas.

Penyisiran berlanjut ke rumah kos di Jalan Singapura. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki bersama dua perempuan dalam satu kamar.

Sementara itu, di rumah kos kawasan Jalan Toniwen, petugas menemukan tiga perempuan dan seorang laki-laki dalam satu kamar tanpa dokumen kependudukan berupa KTP. Di lokasi yang sama, petugas juga mendapati pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki identitas.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kecamatan Rangkui. Di tempat tersebut, ditemukan tujuh pasangan yang menurut keterangan petugas bukan pasangan suami istri.

Adapun pemeriksaan di penginapan lain di sekitar lokasi tidak menemukan pasangan yang diduga berada di luar ikatan pernikahan.

Operasi gabungan juga menyasar kawasan Jembatan Sungai Rangkui. Di lokasi itu, petugas membubarkan kerumunan remaja yang sedang berpacaran sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam pemeriksaan, sejumlah warga memberikan penjelasan mengenai alasan mereka berada di lokasi. Salah seorang di antaranya mengaku sedang menyelesaikan tugas kuliah di kamar kos ketika petugas datang.

“Kami di sini ngerjain tugas kuliah, Pak. Belum selesai, tapi diketok-ketok pintunya,” ujar salah seorang warga.

## Warga Didata, Pengelola Penginapan Ikut Diawasi

Usai pemeriksaan, seluruh warga yang terjaring menjalani asesmen dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dinilai melanggar ketentuan.

Satpol PP menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan anak di bawah umur dalam operasi tersebut. Meski demikian, pendampingan dari tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tetap disiapkan apabila diperlukan.

Romi menegaskan, warga yang kembali terjaring dalam operasi berikutnya dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019, khususnya Pasal 26 huruf d.

Selain melakukan pengawasan terhadap penghuni kos dan penginapan, Satpol PP juga akan menaruh perhatian terhadap pemilik maupun pengelola tempat usaha apabila ditemukan dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan.

“Kami akan melakukan pemanggilan dan pendataan. Untuk tempat penginapan, kami bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengkaji perizinannya ke depan,” tegas Romi.

Operasi tersebut melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang.

Melalui operasi gabungan ini, aparat berupaya meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi melanggar peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pangkalpinang.

Satpol PP juga menegaskan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan akan terus dilakukan, termasuk mengevaluasi aspek perizinan bersama instansi terkait sebagai bagian dari upaya penegakan aturan daerah. **(Ikmal Hakim/KBO Babel)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *