Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 10,21 Gram

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Kepolisian Narkotika Viral
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial SY diamankan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 10,21 gram.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah warga di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

 

Kasi Humas Polres Bangka Selatan IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (4/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Keposang.

 

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY di sebuah rumah warga di Desa Keposang,” ujar IPTU Mardian Syafrizal.

 

Ia menjelaskan, saat proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berada di dalam saku jaket yang dikenakan tersangka.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 10,21 gram, satu lembar aluminium foil, satu kotak rokok merek LA Ice, uang tunai sebesar Rp35.000, satu unit telepon genggam Infinix Smart 10 warna hitam, satu buah kunci sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam.

 

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

Selanjutnya, seluruh barang bukti dilakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Bangka Selatan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus narkotika ini dapat dilakukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. ( Abi )

 

Sumber: Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *