Bangka Selatan,babelwow.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JK di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (11/7/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL tanggal 4 Juli 2026, di mana sebelumnya telah diamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 10,21 gram.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (11/7/2026), menjelaskan bahwa tim Sat Resnarkoba memperoleh informasi keberadaan DPO berinisial JK di rumahnya di Desa Keposang.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah JK dan berhasil mengamankan JK bersama seorang lainnya berinisial RR,” ujar IPTU Mardian.
Usai mengamankan kedua orang tersebut, petugas yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kotak rokok merek DJITOE CLICK, tiga buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, dua buah pirek kaca, satu buah tutup alat hisap bong, satu unit telepon genggam merek TECNO KN4N warna biru muda, satu unit telepon genggam merek Infinix X6840, serta uang tunai sebesar Rp5.200.000.
Dalam perkara ini, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPTU Mardian juga mengungkapkan bahwa tersangka JK bukan pertama kali berhadapan dengan hukum.
“JK merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika pada tahun 2021,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ( Abi )
Sumber: Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan / Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, S.H.

