Respon Cepat Kanwil Ditjenpas Babel Terkait Pemberitaan Mutasi Pegawai, Ini Penjelasannya

Bangka Belitung Daerah Pangkalpinang Pemerintah
Advertisements
Advertisements

 

BANGKA BELITUNG — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung merespons pemberitaan mengenai rencana mutasi empat pegawai pemasyarakatan yang menjadi sorotan publik.

 

Pihak Kanwil menegaskan bahwa keempat pegawai tersebut tidak seluruhnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Kepulauan Bangka Belitung, Ade Agustina, A.Md.IP., S.H., M.H., melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Dian Hartanto, menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).

 

Dian menjelaskan, dari empat pegawai yang dimaksud, dua orang ditempatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, sedangkan dua lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

 

Ia juga meluruskan informasi mengenai dua pegawai yang sebelumnya mengikuti program pembinaan mental di Nusakambangan. Menurutnya, kedua pegawai tersebut tidak semuanya ditempatkan di Lapas Narkotika Pangkalpinang.

 

“Dari dua pegawai yang sebelumnya menjalani pembinaan mental di Nusakambangan, yang satu ke Lapas Narkotika Pangkalpinang, sedangkan yang satunya lagi ke Lapas Tua Tunu,” jelas Dian.

 

Penempatan Pegawai Melalui Proses dan Evaluasi

Dian menegaskan bahwa penempatan kembali pegawai pemasyarakatan yang telah menjalani pembinaan tidak dilakukan secara sembarangan.

 

Menurutnya, proses tersebut mengikuti mekanisme dan arahan dari pemerintah pusat.

 

“Semuanya ada prosesnya. Kita hanya melaksanakan perintah dari pusat. Mereka kemarin sudah dibina di Nusakambangan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa program pembinaan mental bertujuan mempersiapkan pegawai agar mampu menerapkan hasil pembinaan ketika kembali bertugas di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

 

Menurut Dian, terdapat pesan dari pemerintah pusat agar pegawai yang telah mengikuti pembinaan mampu menunjukkan perubahan nyata dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.

 

“Pesan dari pusat, siap tidak kalian mengimplementasikan apa yang didapat dari program pembinaan mental di Nusakambangan? Kalau siap, ya kita kembalikan. Itu pesannya,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, proses tersebut tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan. Kanwil Ditjenpas Babel melakukan pengamatan terhadap perkembangan pegawai, termasuk kedisiplinan, kehadiran, kesiapan mental, serta perubahan perilaku selama menjalani pembinaan dan evaluasi.

 

Kebutuhan Personel Juga Menjadi Pertimbangan

Selain kesiapan pegawai, Dian menyebutkan bahwa kebutuhan tenaga di sejumlah lembaga pemasyarakatan juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan personel.

 

Ia menyampaikan bahwa beberapa UPT pemasyarakatan di wilayah Bangka Belitung masih membutuhkan tenaga, di antaranya Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Lapas Sungailiat, dan Lapas Narkotika.

 

Menurutnya, penempatan pegawai harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi agar pelayanan dan pengamanan di lapas tetap berjalan.

 

“Kalau semuanya bermasalah lalu ditarik ke sini semua, lapas bisa kosong. Siapa yang menjaga lapas?” katanya.

 

Dian juga menyinggung program pemerintah di bidang ketahanan pangan yang membutuhkan dukungan personel untuk menjalankan berbagai kegiatan di lingkungan pemasyarakatan.

 

Karena itu, penempatan pegawai yang telah menjalani pembinaan perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, tanpa harus selalu mengembalikan mereka ke posisi atau tempat tugas sebelumnya.

 

Pegawai yang Kembali Bertugas Tetap Dipantau

Dian menegaskan, pegawai yang telah menjalani pembinaan tetap berada dalam pengamatan dan evaluasi.

 

Menurutnya, proses pembinaan tidak berhenti setelah pegawai kembali bertugas, melainkan berlanjut melalui pemantauan kinerja di lingkungan kerja.

 

Ia menyebutkan bahwa selama kurang lebih satu tahun dilakukan pengamatan terhadap perkembangan pegawai yang bersangkutan.

 

Hasil pengamatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kesiapan mereka untuk kembali bertugas.

 

Pengamatan kami di kantor wilayah selama setahun menunjukkan bahwa pegawai yang dimaksud sudah bekerja dengan baik dan menunjukkan perubahan yang lebih baik lagi,” ujarnya.

 

Meski demikian, Dian menegaskan bahwa evaluasi tetap akan dilakukan apabila pegawai yang bersangkutan tidak menunjukkan kinerja sesuai harapan.

 

“Kalau memang kerjanya tidak bagus, akan kita evaluasi lagi. Jadi, prosesnya tetap berjalan,” tegasnya.

 

Kanwil Minta Publik Tidak Terjebak Stigma Masa Lalu

Lebih lanjut, Dian berharap masyarakat dapat memahami bahwa pegawai yang telah menjalani program pembinaan diberikan kesempatan untuk membuktikan perubahan melalui pelaksanaan tugas sehari-hari.

 

Menurutnya, penilaian terhadap pegawai tidak semestinya hanya didasarkan pada persoalan masa lalu, tetapi juga harus mempertimbangkan hasil pembinaan, perkembangan perilaku, serta kinerja yang ditunjukkan setelah menjalani proses tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Babel memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai pemasyarakatan di daerah.

 

“Supaya masyarakat juga tahu bahwa mereka sudah dibina dan menunjukkan perubahan yang lebih baik. Kalau memang sudah siap, tidak ada masalah. Namun, apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai harapan, tentu akan kita evaluasi,” jelasnya.

 

Dian menambahkan, terdapat tahapan dan mekanisme yang menjadi dasar penempatan pegawai setelah menjalani pembinaan. Namun, tidak seluruh dokumen pemeriksaan dan data internal dapat disampaikan kepada publik.

 

Dengan penjelasan tersebut, Kanwil Ditjenpas Babel menegaskan bahwa penempatan empat pegawai tersebut merupakan bagian dari proses penataan personel, dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, kesiapan individu, evaluasi kinerja, serta kebutuhan organisasi.

 

Meski demikian, transparansi mengenai mekanisme penempatan dan pengawasan terhadap pegawai yang telah menjalani pembinaan tetap menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan tetap terjaga. ( Abi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *