Resmob Macan Selatan Bekuk Residivis Pelaku Curat Alat Pertukangan di Gadung, Kerugian Rp5 Juta

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Kriminal
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN — Tim URC Resmob Macan Selatan Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di lokasi pembangunan perumahan Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial YA alias NA (31) yang diketahui merupakan residivis. Pelaku diamankan pada Minggu (6/9/2026) siang di sebuah rumah di kawasan Toboali tanpa melakukan perlawanan.

 

Kasus pencurian tersebut menimpa NY (44), seorang kontraktor atau pekerja wiraswasta. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2026) sore.

Saat itu, setelah menyelesaikan pekerjaan, korban mengunci seluruh peralatan pertukangannya di salah satu kamar penyimpanan di lokasi pembangunan perumahan.

 

Namun, pada keesokan harinya, saksi berinisial SU (50) menemukan pintu kamar penyimpanan dalam kondisi rusak dan terbuka. Pintu tersebut diduga dicongkel menggunakan obeng besi.

 

Setelah diperiksa, sejumlah peralatan pertukangan milik korban diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Polisi Telusuri Jejak Barang Curian

Mendapat laporan tersebut, Tim URC Resmob Macan Selatan yang dipimpin Katim Aipda Yobindra Oknanda langsung melakukan penyelidikan.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan jejak sebagian barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian. Barang tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku kepada seorang warga berinisial DD di Kelurahan Toboali.

 

Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan YA alias NA di sebuah rumah di kawasan Toboali.

 

Kasi Humas Polres Bangka Selatan membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

 

“Pelaku merupakan seorang residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan dengan modus merusak dan mencongkel pintu tempat penyimpanan barang,” terang Kasi Humas Polres Bangka Selatan.

 

Sebagian Barang Curian Disembunyikan

Saat menjalani pemeriksaan awal, YA alias NA mengakui perbuatannya.

 

Polisi menyebut pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan barang-barang hasil curian di sejumlah tempat. Sebagian barang disimpan di atas plafon rumah, sebagian lainnya ditanam di dalam tanah, sedangkan beberapa barang lainnya telah dijual kepada pihak lain.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YA alias NANDA dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pekerja proyek pembangunan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang-barang berharga di lokasi kerja.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pelaku usaha, maupun pekerja proyek pembangunan agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap pengamanan barang-barang berharga di lokasi kerja. Pastikan lokasi penyimpanan terlindungi dengan baik dan tidak mudah diakses oleh pihak luar,” tegas Agus Arif.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang bekas dengan harga murah apabila asal-usul barang tersebut tidak jelas.

 

“Jangan tergiur membeli barang-barang bekas dengan harga murah yang tidak jelas asal-usulnya, karena membeli barang hasil kejahatan dapat berkonsekuensi hukum,” ujarnya.

 

Kapolres juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

 

“Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110,” tegasnya. ( Abi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *