BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AY alias JG berhasil diamankan petugas setelah sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bangka Selatan IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (12/6/2026).
IPTU Mardian menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka AY alias JG bin MY (Alm) dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan rumah seorang warga berinisial EM yang beralamat di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
“Pada saat akan diamankan, tersangka sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 100 meter dari lokasi awal. Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan,” ujar IPTU Mardian.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu, 18 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih, dua bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik bening ukuran besar kosong, satu unit timbangan digital merek Digital Scale, dua buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, uang tunai sebesar Rp1.301.000, satu buah celana pendek warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y19s warna putih mutiara.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sebesar 4,38 gram.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dilakukan penyitaan dan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
IPTU Mardian juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus tindak pidana pertambangan ilegal pada tahun 2018.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingk
ungan sekitar. ( Abi )

