Ratusan Nelayan Toboali Geruduk Kantor Bupati! Tolak Tambang Timah Masuk Karang Beling hingga Rias

Bangka Selatan Daerah Pemerintah
Advertisements
Advertisements
BABELWOW.COM (BANGKA SELATAN) – Ratusan nelayan di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi Kantor Bupati Bangka Selatan, Kamis (22/10/2026). Mereka menyuarakan penolakan terhadap wacana perluasan aktivitas pertambangan timah di Perairan Laut Karang Beling hingga kawasan Desa Rias yang dikhawatirkan mengganggu wilayah tangkap nelayan. Jum’at (23/10/2026)

Dalam aksi tersebut, para nelayan mendesak pemerintah daerah mengambil sikap tegas untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak melampaui batas wilayah yang sebelumnya telah disepakati bersama masyarakat.

Aspirasi para nelayan diterima langsung oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bangka Selatan. Hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid bersama Wakil Bupati Debby Vita Dewi, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Asep Kurniawan Cakra Putra, serta Ketua DPRD Bangka Selatan Erwin Asmadi.

Pertemuan berlangsung di depan Kantor Bupati Bangka Selatan. Para nelayan dan jajaran Forkopimda duduk bersama untuk membahas kekhawatiran masyarakat pesisir mengenai kemungkinan masuknya aktivitas pertambangan ke kawasan yang selama ini mereka pertahankan.

Bagi para nelayan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kegiatan pertambangan, melainkan juga berkaitan dengan keberlangsungan mata pencaharian, penghormatan terhadap kesepakatan bersama, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Nelayan Tegaskan Penolakan Perluasan Tambang

Nelayan Batu Perahu, Joni Zuhri, menegaskan bahwa masyarakat menolak aktivitas pertambangan timah yang melampaui batas wilayah yang telah disepakati. Ia mengingatkan agar seluruh pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan menghormati kesepakatan tersebut.

Menurut Joni, masyarakat tidak ingin persoalan pertambangan kembali memicu ketegangan di wilayah pesisir Bangka Selatan. Karena itu, pemerintah daerah dan aparat terkait diminta memastikan tidak ada aktivitas yang memasuki kawasan terlarang berdasarkan kesepakatan masyarakat.

“Tuntutan utama dari kawan-kawan tidak lain adalah kita tidak ingin pertama Kabupaten Bangka Selatan ini situasi kamtibmas kembali bergejolak,” kata Joni Zuhri.

Ia menjelaskan, masyarakat telah menetapkan batas wilayah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk aktivitas penambangan timah. Batas tersebut, menurutnya, harus menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha, sehingga tidak ada pihak yang bertindak di luar kesepakatan.

Joni juga menegaskan bahwa penolakan masyarakat berlaku terhadap seluruh bentuk pertambangan yang melampaui batas tersebut, tanpa membedakan status legalitas maupun jenis peralatan yang digunakan.

“Enggak itu KIP, enggak itu PIP, ataupun apa pun bentuknya, baik legal apalagi yang ilegal, tidak ada,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan perlindungan wilayah pesisir dilakukan secara konsisten. Bagi mereka, keberadaan izin pertambangan tidak serta-merta menghilangkan keberatan masyarakat apabila kegiatan tersebut memasuki kawasan yang telah disepakati untuk tidak ditambang.

Karang Beling Jadi Titik Acuan Batas

Joni memaparkan, kesepakatan yang dimaksud menetapkan kawasan Karang Beling, di belakang Benteng Toboali, sebagai titik acuan pembatas wilayah pertambangan.

Berdasarkan penjelasannya, wilayah ke arah barat daya dari titik tersebut menjadi kawasan yang tidak boleh dimasuki aktivitas pertambangan timah. Sementara itu, wilayah ke arah timur diperbolehkan untuk kegiatan penambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kawasan di sebelah barat batas tersebut mencakup Tanjung Ketapang, Batu Perahu, Desa Rias, dan wilayah sekitarnya.

Masyarakat menginginkan kawasan tersebut tetap terbebas dari aktivitas pertambangan timah karena berkaitan dengan ruang hidup dan kegiatan ekonomi nelayan setempat.

Mereka khawatir perluasan aktivitas tambang dapat menimbulkan persoalan baru, baik terhadap aktivitas melaut maupun hubungan antara kelompok masyarakat pesisir dan pelaku usaha pertambangan.

Karena itu, nelayan meminta pemerintah tidak hanya mendengarkan aspirasi mereka, tetapi juga memastikan kesepakatan batas wilayah benar-benar dihormati di lapangan.

Kejelasan batas, pengawasan, serta komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik baru.

Bupati Sebut Belum Ada Surat Resmi

Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menjelaskan, audiensi kembali dilakukan setelah masyarakat nelayan melihat indikasi adanya pihak tertentu yang diduga hendak melakukan aktivitas pertambangan di kawasan yang mereka pertahankan.

Menurut Riza, kekhawatiran tersebut muncul setelah sejumlah orang dilaporkan mulai turun ke lapangan dengan membawa peralatan yang diduga berkaitan dengan rencana kegiatan penambangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga Kamis (22/10/2026), belum ada surat resmi yang diterima pemerintah daerah dari pihak-pihak terkait mengenai rencana aktivitas pertambangan tersebut.

“Tapi sampai hari ini pihak-pihak resmi itu belum ada bersurat apa pun ke pemerintah daerah,” kata Riza Herdavid.

Kondisi itu membuat pemerintah daerah perlu mencermati perkembangan di lapangan sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Riza menyatakan, Forkopimda bergerak cepat merespons kekhawatiran nelayan dan berupaya menghalangi pihak yang diduga hendak melakukan penambangan di wilayah tangkap masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga menegaskan komitmennya untuk bersama masyarakat menghadapi aktivitas pertambangan ilegal. Sementara itu, persoalan pertambangan yang memiliki legalitas akan dibahas dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hak-hak masyarakat nelayan.

Pemerintah Diminta Pastikan Kesepakatan Dihormati

Pertemuan antara nelayan dan Forkopimda menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta kepastian mengenai perlindungan wilayah tangkap mereka.

Persoalan ini membutuhkan tindak lanjut yang jelas, terutama dalam memastikan batas wilayah yang telah disepakati dipahami seluruh pihak dan tidak dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.

Pemerintah daerah bersama aparat terkait juga perlu memastikan setiap rencana kegiatan pertambangan diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan perizinan dan aspek perlindungan terhadap kepentingan masyarakat pesisir.

Bagi nelayan Toboali, menjaga batas wilayah bukan hanya persoalan menolak tambang, melainkan juga upaya mempertahankan ruang usaha yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Mereka berharap pemerintah dan seluruh unsur Forkopimda dapat menjaga komunikasi dengan masyarakat serta mengambil langkah yang terukur untuk mencegah terjadinya gesekan di lapangan.

Dengan adanya dialog tersebut, masyarakat berharap aktivitas pertambangan di Bangka Selatan tidak berkembang di luar kesepakatan yang telah ditentukan. Kepastian mengenai batas wilayah, kepatuhan terhadap aturan, dan perlindungan terhadap mata pencaharian nelayan menjadi hal penting untuk menjaga situasi daerah tetap aman dan kondusif. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : Babel Wow)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *