JAKARTA|Babelwow.com — Polemik penanganan aktivitas mineral ikutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini memasuki babak yang jauh lebih panas dan berbahaya. Tidak lagi sekadar perdebatan administratif soal ekspor mineral, perkara ini mulai menyeret isu besar tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penggiringan opini publik, hingga munculnya kekhawatiran bahwa penegakan hukum sedang dipertontonkan secara prematur tanpa landasan data yang utuh. Sabtu (30/5/2026)
PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), melalui kuasa hukumnya Poltak Silitonga S.H., M.H., secara terbuka melawan balik berbagai tuduhan yang selama beberapa hari terakhir menyeret nama perusahaan mereka ke ruang publik nasional.
Bahkan dengan nada keras, Poltak meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi keberadaan Satgas Trisakti di Bangka Belitung yang dinilai telah melampaui batas kewenangan.
Menurut Poltak, Satgas yang dibentuk melalui Surat Keputusan Presiden seharusnya hadir untuk menjaga tata kelola sumber daya alam dan penegakan hukum yang adil, bukan justru menciptakan kegaduhan, ketakutan, serta stigma terhadap pelaku usaha yang mengklaim telah mengikuti seluruh prosedur negara.
“Jangan sampai lembaga atau satgas yang dibentuk atas nama Presiden justru dipakai oleh oknum tertentu untuk melakukan abuse of power terhadap perusahaan yang taat aturan. Ini berbahaya bagi kepastian hukum dan sangat merusak iklim investasi,” tegas Poltak usai mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5).
Kedatangan Poltak ke Kejaksaan Agung bukan sekadar menyampaikan klarifikasi biasa.
Ia datang membawa setumpuk dokumen yang disebutnya sebagai bukti legalitas lengkap aktivitas PT PMM. Mulai dari izin usaha, hasil uji laboratorium PT Sucofindo, hingga dokumen resmi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seluruh dokumen itu diserahkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap berbagai tuduhan yang disebut telah menyudutkan PT PMM secara sepihak di ruang publik.
Puncak kemarahan PT PMM muncul setelah beredarnya pernyataan terkait dugaan kandungan mineral berbahaya, radioaktif, hingga bahan strategis industri nuklir dalam 15 kontainer milik PT PMM di Batam.
Pernyataan tersebut sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang melibatkan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
Namun bagi Poltak, informasi itu bukan hanya keliru, melainkan berpotensi menjadi bentuk framing berbahaya yang menggiring opini publik sebelum adanya pembuktian ilmiah dan hukum yang sah.
“Beliau salah menerima informasi. Tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada bahan nuklir, tidak ada zat berbahaya seperti yang dituduhkan. Semua sudah diuji laboratorium resmi oleh Sucofindo. Hasilnya jelas dan itu dokumen negara,” ujarnya tegas.
Menurut Poltak, tuduhan bahwa PT PMM melakukan penyelundupan barang strategis atau material berbahaya merupakan tuduhan yang sangat serius dan tidak boleh diumbar sembarangan ke publik tanpa dasar valid.
Ia mengingatkan, narasi seperti itu bukan hanya menghancurkan nama baik perusahaan, tetapi juga dapat menciptakan kepanikan publik dan merusak kepercayaan terhadap dunia usaha nasional.
“Perusahaan kami seolah-olah digiring menjadi pelaku kejahatan besar. Dituduh menyelundupkan bahan radioaktif, bahan nuklir, barang strategis negara. Padahal sampai hari ini tidak pernah ada pembuktian resmi yang menyatakan itu benar. Ini bukan lagi sekadar salah informasi, tetapi sudah berpotensi menjadi pembunuhan karakter terhadap perusahaan,” katanya.
Poltak kemudian menyoroti mekanisme resmi yang selama ini dijalani PT PMM dalam proses ekspor mineral.
Ia menjelaskan bahwa setiap barang yang akan diekspor terlebih dahulu diperiksa dan diuji oleh PT Sucofindo sebagai lembaga independen yang ditunjuk negara.
Setelah hasil laboratorium keluar dan dinyatakan sesuai, dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Bea Cukai sebelum akhirnya diterbitkan PEB sebagai izin resmi ekspor barang.
Artinya, kata dia, negara melalui lembaga resminya telah melakukan proses pengawasan berlapis sebelum barang keluar dari Indonesia.
“Kalau barang kami mengandung radioaktif atau bahan berbahaya, Sucofindo pasti tidak akan mengeluarkan hasil laboratorium. Bea Cukai juga tidak mungkin menerbitkan PEB. Itu lembaga resmi negara. Jadi jangan membangun opini seolah-olah ada penyelundupan besar tanpa menghormati proses dan dokumen negara sendiri,” ujarnya.
Dengan nada lebih tajam, Poltak bahkan mempertanyakan logika penegakan hukum yang menurutnya mulai mengabaikan otoritas lembaga negara sendiri.
“Kalau hasil Sucofindo dianggap tidak valid, kalau Bea Cukai dianggap bisa kecolongan, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa? Negara ini punya sistem. Jangan sampai sistem itu dihancurkan oleh opini dan kegaduhan,” katanya.
Tak berhenti sampai di situ, PT PMM juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan segel 15 kontainer milik mereka serta pengambilan sampel barang yang disebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Menurut Poltak, tindakan tersebut harus diuji secara hukum karena menyangkut hak perusahaan serta kepastian hukum dalam dunia usaha.
“Kalau aparat bisa membuka segel dan mengambil barang tanpa mekanisme yang jelas, ini preseden buruk bagi dunia usaha. Besok-besok siapa pun bisa diperlakukan seperti ini,” ujarnya.
Kasus ini kini berkembang menjadi isu nasional yang tidak hanya menyangkut aktivitas mineral ikutan di Bangka Belitung, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih besar tentang hubungan antara aparat, penegakan hukum, dan kepastian investasi di Indonesia.
Di satu sisi, negara memang memiliki kewajiban menjaga sumber daya strategis dan mencegah penyelundupan.
Namun di sisi lain, penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan dengan pendekatan opini, tekanan publik, atau tuduhan prematur yang belum teruji secara ilmiah dan yuridis.
PT PMM sendiri menegaskan siap membuka seluruh dokumen dan mengikuti proses hukum apabila memang diperlukan.
Namun mereka mengingatkan bahwa negara hukum harus berdiri di atas data, fakta, dan prosedur, bukan asumsi atau narasi yang dibangun sebelum pembuktian.
“Jangan sampai hukum berubah menjadi alat framing. Negara ini harus dijaga dengan data dan aturan, bukan dengan kegaduhan,” tutup Poltak. (PJS Babel)

