Polres Basel Ungkap Kasus Dugaan Narkotika, Sabu 5,08 Gram Diamankan dari Pria 31 Tahun

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Narkotika
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AR alias DEDEK (31), warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, diamankan polisi.

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah bengkel milik tersangka yang berada di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

 

Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, seizin Kapolres Bangka Selatan, Jumat (25/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

 

Menurutnya, pengungkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan setelah mengamankan AR alias DEDEK yang saat itu berada di bengkel miliknya.

 

“Setelah tersangka diamankan, anggota melakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat,” ujar Mardian.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam merek FASHION yang dikenakan tersangka di bagian pinggang.

 

Di dalam tas tersebut ditemukan satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal warna putih yang dibungkus menggunakan satu helai tisu putih.

 

Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal warna putih, satu bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta.

 

Petugas turut mengamankan satu buah besi bergagang plastik dan satu unit telepon seluler merek ITEL CITY 100 warna ungu yang ditemukan tidak jauh dari lokasi tersangka diamankan.

 

Penggeledahan kemudian dilanjutkan. Polisi menemukan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa TNKB beserta satu buah kunci kontak motor.

 

Di atas meja, petugas juga menemukan satu buku tulis yang diduga berisi catatan transaksi narkotika jenis sabu, serta satu ball pipet minuman.

 

Tersangka Tunjukkan Lokasi Penyimpanan Sabu

Dalam pemeriksaan awal, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan interogasi terhadap AR alias DEDEK terkait keberadaan narkotika jenis sabu lainnya.

 

Dari hasil interogasi tersebut, tersangka menunjukkan lokasi tempat dirinya diduga menyimpan atau menanam narkotika jenis sabu di Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

 

Polisi kemudian membawa tersangka ke lokasi tersebut. Dengan didampingi Kepala Desa setempat, tersangka menunjukkan tempat yang dimaksud.

 

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 19 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal warna putih, yang masing-masing dibungkus menggunakan potongan pipet minuman dan ditemukan di tempat yang berbeda.

 

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut memiliki berat bruto sabu sebesar 5,08 gram.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( Abi )

 

Sumber: Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *