BANGKA SELATAN – Polres Bangka Selatan mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam tanpa izin yang melibatkan seorang pria berinisial JK alias RDX (33), warga Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, SH, SIK, MH, saat ditemui dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Senin (8/6/2026), mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personel gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan dan Unit Reskrim Polsek Payung terkait informasi dugaan peredaran narkotika di Desa Malik, Kecamatan Payung.
“Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, personel gabungan melaksanakan penyelidikan terkait informasi adanya dugaan peredaran narkotika di Desa Malik. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang dicurigai dan berhasil mengamankan JK alias RDX bersama seorang rekannya berinisial FB,” ujar Kapolres.
Menurut Agus Arif Wijayanto, saat dilakukan interogasi awal di lokasi, JK alias RDX berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengeluarkan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver.
“Saat terjadi pergelutan dengan petugas, senjata api rakitan tersebut terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi kejadian. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan badan terhadap tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, petugas menemukan dan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver serta satu bilah senjata tajam jenis pedang yang berada dalam penguasaan tersangka.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX dengan nomor polisi BN 4621 VG yang digunakan tersangka saat kejadian.
Kapolres menjelaskan, setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Payung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka hingga pengumpulan alat bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan JK alias RDX sebagai tersangka dalam perkara tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan atau menguasai senjata api,” kata Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit sepeda motor KLX nomor polisi BN 4621 VG, serta satu bilah senjata tajam jenis pedang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa hak, serta Pasal 307 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak.
AKBP Agus Arif Wijayanto menegaskan bahwa Polres Bangka Selatan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, membawa maupun menggunakan senjata api ataupun senjata tajam tanpa izin yang sah. Polres Bangka Selatan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya
( Abi )

