BABELWOW.COM (JAKARTA) – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap identitas perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal tanker MT Global 168, yang diamankan aparat gabungan dalam kasus penyelundupan sekitar satu ton ketamin di perairan Sumatera Utara. Kapal berbendera Mongolia tersebut diketahui terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum. Jum’at (23/10/2026)
Pengungkapan identitas perusahaan itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Kapolri menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026). Ia menegaskan bahwa tim gabungan masih mendalami kepemilikan, pengelolaan, serta pihak-pihak yang berada di balik pengoperasian kapal tersebut.
Menurut Suyudi, penelusuran terhadap manajemen kapal menjadi bagian penting dalam mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi maupun individu yang mengendalikan jaringan internasional tersebut.
“Terkait dengan manajemen kapal, tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau register owner, yaitu Makmur Marine Petroleum,” kata Suyudi.
Berdasarkan hasil penelusuran yang disampaikan Kapolri, perusahaan tersebut tercatat beralamat di Switch 11 dan S12, Lantai 5, Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Bahru 8000, Johor, Malaysia.
Meski identitas perusahaan pemilik kapal telah terungkap, penyidik masih perlu mendalami hubungan perusahaan tersebut dengan dugaan penyelundupan ketamin. Status perusahaan sebagai pemilik terdaftar kapal tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Kapal Tanker Berbendera Mongolia
MT Global 168 merupakan kapal tanker dengan panjang sekitar 56,99 hingga 57 meter dan lebar 9,02 meter. Kapal tersebut memiliki ukuran sekitar 370 gross tonnage (GT), dengan kapasitas deadweight tonnage (DWT) yang diperkirakan berada pada kisaran 726 hingga 776 ton.
Kapolri menjelaskan, kapal itu terpantau melakukan pergerakan yang tidak biasa di jalur pelayaran Selat Malaka melalui Laut Andaman. Tim gabungan kemudian melakukan penindakan dan mengamankan kapal tersebut di perairan Sumatera Utara.
“Berhasil mengamankan sebuah kapal yang terpantau melakukan anomali pergerakan di Selat Malaka melalui Laut Andaman dan berhasil diamankan tepatnya di perairan Tanjung Balaiasahan, Sumatera Utara,” ujar Suyudi.
Kapal yang menggunakan bendera Mongolia tersebut menjadi perhatian aparat karena diduga digunakan dalam pengangkutan ketamin dalam jumlah besar.
Dalam keterangannya, Suyudi juga menyinggung keterkaitan antara bendera kapal dan perusahaan yang tercatat sebagai pemiliknya. Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami dalam penelusuran administrasi, kepemilikan, serta pengoperasian kapal.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bagaimana kapal tersebut digunakan dan siapa saja yang memiliki kendali terhadap perjalanan serta muatannya.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam pengungkapan kasus penyelundupan ketamin tersebut, aparat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kerja sama lintas lembaga tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur pelayaran internasional.
Penyidik kini memiliki sejumlah aspek yang perlu ditelusuri lebih jauh, mulai dari asal-usul ketamin, jalur pengangkutan, pihak yang mengatur perjalanan kapal, hingga tujuan akhir barang tersebut.
Selain mengungkap keterlibatan para tersangka, aparat juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pengendali lain yang beroperasi di luar Indonesia.
Kapolri menegaskan bahwa identitas perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak korporasi maupun individu yang berada di balik jaringan tersebut.
“Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi, tiap-tiap pengendali di balik jaringan internasional ini,” ujarnya.
Pendalaman tersebut penting untuk mengetahui apakah pengangkutan ketamin dilakukan secara terorganisasi dan bagaimana pembagian peran di antara pihak-pihak yang terlibat.
Barang Bukti Ditaksir Rp3,48 Triliun
Kapolri mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dalam operasi gabungan tersebut memiliki nilai sekitar Rp3,48 triliun.
Besarnya nilai barang bukti menunjukkan skala pengungkapan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama karena kasus ini diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan lintas negara.
Suyudi juga menyampaikan perkiraan dampak penyitaan terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi satu gram ketamin berpotensi disalahgunakan oleh lima orang, penyitaan tersebut disebut dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan dan ketergantungan.
“Terkait potensi penyelamatan jiwa, dengan asumsi satu gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa penerus bangsa dari bahaya ketergantungan,” kata Suyudi.
Selain itu, Kapolri memperkirakan penyitaan tersebut berpotensi mencegah kerugian negara dan masyarakat hingga Rp116 triliun apabila dihitung berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan.
“Jika kita menghitung pencegahan kerugian negara dan masyarakat dari segi total biaya kalau negara melakukan rehabilitasi, angka tersebut sangat fantastis, dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan,” ujarnya.
Angka Rp116 triliun tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi, bukan nilai barang bukti yang disita. Adapun nilai barang bukti yang disampaikan Kapolri mencapai Rp3,48 triliun.
Penelusuran Jaringan Internasional Berlanjut
Pengungkapan kasus MT Global 168 menjadi bagian dari upaya aparat membongkar jalur penyelundupan narkotika melalui perairan strategis Indonesia.
Selat Malaka dan jalur perairan yang terhubung dengan Laut Andaman menjadi perhatian dalam penelusuran pergerakan kapal tersebut. Namun, hubungan setiap pihak dengan dugaan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Polri bersama BNN dan Bea Cukai diharapkan dapat menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan distribusi ketamin tersebut.
Pengungkapan identitas perusahaan pemilik terdaftar kapal menjadi langkah awal untuk memperluas penyidikan terhadap kemungkinan jaringan yang lebih besar.
Dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan dan barang bukti bernilai triliunan rupiah, penyidik masih menghadapi pekerjaan penting untuk mengungkap keseluruhan rantai penyelundupan, termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ketamin tersebut. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

