PANGKALPINANG — Peredaran rokok merek Faz yang diduga menggunakan pita cukai bermasalah kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi yang diterima redaksi mengarah pada dua nama, Nico dan Acen alias Afong, serta dua titik lokasi yang disebut berada di kawasan Beluluk, Bangka Tengah, dan Kolong Ijo, Pangkalpinang.
Bukan sekadar soal rokok yang beredar di pasaran, informasi tersebut membuka pertanyaan lebih jauh: *dari mana barang itu datang, di mana disimpan, siapa yang mengendalikan distribusinya, dan bagaimana status pita cukai yang melekat pada setiap bungkus rokok Faz tersebut?*
Informasi dari pihak yang mengetahui aktivitas di lapangan menyebut Nico diduga memiliki gudang di belakang Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Sementara Acen alias Afong disebut memiliki gudang di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dua lokasi ini menjadi titik yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi berwenang apabila benar terdapat aktivitas penyimpanan maupun distribusi rokok Faz dalam jumlah tertentu.
Namun, sampai saat ini informasi tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan pidana seseorang.
*Dua Gudang, Satu Pertanyaan Besar*
Jika benar terdapat aktivitas penyimpanan rokok Faz di dua lokasi tersebut, penelusuran tidak cukup berhenti pada keberadaan barang.
Yang jauh lebih penting adalah memeriksa *asal-usul barang, dokumen pergerakan barang, pihak pemasok, penerima, jumlah stok, harga jual, jalur distribusi, hingga keabsahan pita cukai* yang terdapat pada produk.
Apalagi, rokok merupakan barang kena cukai. Undang-Undang Cukai mewajibkan barang kena cukai tertentu yang dijual secara eceran telah memenuhi ketentuan pengemasan dan pelekatan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pidana.
Karena itu, pertanyaan mengenai dua gudang tersebut menjadi penting untuk dijawab melalui pemeriksaan langsung.
*Apakah benar terdapat stok rokok Faz? Berapa jumlahnya? Siapa pemilik barang? Dari mana barang tersebut diperoleh? Dan yang paling krusial, apakah pita cukainya sah dan sesuai dengan identitas barang?*
*Jika Cukai Tidak Dibayar, Ancaman Pidana Menanti*
Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila hasil pemeriksaan membuktikan rokok yang ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual ternyata tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.
Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana penjara *paling singkat 1 tahun* dan *paling lama 5 tahun*, serta/atau denda paling sedikit 2 kali dan *paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar* bagi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Namun, persoalannya bisa menjadi lebih berat apabila pita cukai yang digunakan ternyata *palsu atau dipalsukan*.
Pasal 55 UU Cukai mencakup antara lain perbuatan membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai, serta membeli, menyimpan, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai yang palsu atau dipalsukan.
Ancaman pidananya berupa penjara *paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali* dan *paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.*
Artinya, apabila dugaan pita cukai palsu nantinya terbukti secara resmi, perkara tersebut berpotensi masuk ke wilayah *tindak pidana cukai*, bukan sekadar persoalan perdagangan rokok biasa.
*Bukan Hanya Pembuat atau Pemalsu yang Bisa Disorot*
Yang juga perlu menjadi perhatian adalah rantai penguasaan barang.
Pasal 56 UU Cukai mengatur ancaman pidana bagi orang yang *menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan UU Cukai*. Ancaman yang diatur berupa pidana penjara *1 sampai 5 tahun* dan denda *2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.*
Dengan demikian, apabila suatu saat pemeriksaan resmi menemukan barang kena cukai yang berkaitan dengan tindak pidana, maka penelusuran tidak hanya berhenti pada siapa pembuat atau pemasoknya.
*Rantai penyimpanan, penguasaan dan distribusinya juga menjadi bagian penting yang perlu diurai.*
Di sinilah keberadaan gudang menjadi relevan untuk ditelusuri.
*Bea Cukai Diminta Tidak Berhenti pada Rokok Eceran*
Pemberantasan barang kena cukai ilegal sendiri mencakup berbagai bentuk pelanggaran, antara lain hasil tembakau yang menggunakan pita cukai palsu, tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, salah peruntukan, maupun pita cukai bekas.
Regulasi Kementerian Keuangan juga menempatkan pengumpulan informasi mengenai peredaran barang kena cukai ilegal sebagai bagian dari kegiatan penegakan hukum.
Karena itu, apabila informasi mengenai dua lokasi tersebut benar, pemeriksaan idealnya tidak hanya menyasar produk yang ditemukan di warung atau pengecer.
*Gudang, jalur pasokan dan distribusi juga menjadi mata rantai yang perlu dibuka.*
Sebab, membongkar peredaran rokok ilegal bukan hanya soal menemukan satu bungkus rokok tanpa cukai. Yang lebih penting adalah mengungkap *siapa yang memasok, siapa yang menyimpan, siapa yang mengedarkan, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari peredarannya.*
*Dugaan Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Mengambang*
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama Nico dan Acen alias Afong dalam pemberitaan ini *bukan kesimpulan bahwa keduanya melakukan tindak pidana.*
Informasi mengenai keterkaitan mereka dengan gudang dan distribusi rokok Faz masih membutuhkan verifikasi, pemeriksaan lapangan, serta klarifikasi dari pihak terkait.
Namun, informasi tersebut tetap layak diuji.
Pertanyaan publik kini sederhana tetapi penting:
*Benarkah gudang di Beluluk dan Kolong Ijo menjadi bagian dari jalur distribusi rokok Faz?*
*Jika benar, siapa pemilik dan penguasa barang tersebut?*
*Dari mana rokok itu dipasok?*
*Apakah seluruh pita cukainya resmi, sesuai personalisasi dan belum pernah digunakan?*
Dan jika ditemukan pita cukai palsu atau barang kena cukai ilegal, *siapa saja yang berada di balik mata rantai penyimpanan hingga distribusinya?*
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat serta instansi berwenang.
Konfirmasi kepada Nico dan Acen alias Afong tetap diupayakan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi keduanya maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
(Budi Yanto/KBO Babel)0

