TOBOALI, BANGKA SELATAN — Pungutan retribusi kebersihan sebesar Rp5.000 kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di sepanjang kegiatan pawai di Toboali menjadi sorotan publik.
Salah satu pedagang UMKM yang berjualan di samping panggung kehormatan, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan besaran pungutan tersebut. Namun, ia mempertanyakan pelayanan kebersihan setelah retribusi dibayarkan.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di tempat dagangannya, Kamis (27/8/2026).
“Bagi saya tidak masalah dengan karcis itu. Yang jadi masalah, sudah dibayar, tapi yang bersihkan sampah saya sendiri. Untuk apa bayar karcis kebersihan kalau yang bersihkan sampah saya sendiri?” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan mengenai nominal Rp5.000, melainkan mengenai tanggung jawab setelah retribusi kebersihan dibayarkan.
Ia mengaku sempat menyampaikan protes kepada petugas kebersihan karena sampah di sekitar lapaknya tidak sepenuhnya dibersihkan.
“Saat saya protes ke petugas kebersihan, petugas kebersihan mengatakan kepada saya, ‘Cuma Rp5.000, yuk.’ Saya jawab, biarpun cuma Rp5.000, itu kan tanggung jawab kalian karena saya sudah bayar,” katanya.
“Bukan masalah duitnya, caranya yang jadi masalah. Duit retribusi sudah saya kasih, tapi sampah masih saya sendiri yang membersihkannya,” lanjutnya.
Pedagang tersebut juga mengaku telah meminta secara langsung kepada petugas kebersihan agar sampah di sekitar lapaknya dibersihkan secara menyeluruh.
Saat ditanya awak media Babelwow.com apakah dirinya sudah meminta petugas kebersihan membersihkan sampah di lapaknya, ia membenarkan hal tersebut.
“Ada, saya bilang sama petugas kebersihan, tolong dibersihkan semua, jangan setengah-setengah membersihkannya,” ungkapnya.
Namun, menurutnya, respons petugas kebersihan tersebut justru membuat dirinya merasa kesal. Ia menyebut petugas tersebut menjawab sambil tertawa.
“Hal inilah yang membuat saya emosi, Bang. Cara oknum petugas kebersihan itu,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kebersihan merupakan salah satu hal penting dalam pelaksanaan kegiatan pawai yang melibatkan banyak pedagang dan masyarakat.
Pedagang berharap pungutan retribusi kebersihan yang dibayarkan dapat diikuti dengan pelayanan kebersihan yang sesuai, sehingga kawasan kegiatan tetap bersih dan nyaman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak pengelola atau instansi terkait mengenai mekanisme pungutan retribusi kebersihan Rp5.000 kepada pelaku UMKM serta pelaksanaan pelayanan kebersihan di sepanjang jalur pawai Toboali.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Abi )

