Pangkalpinang|Babelwow.com — Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan kembali diuji. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, setelah mencuat dugaan bahwa seorang narapidana masih mampu mengendalikan jaringan narkoba dari balik jeruji besi. Rabu (29/4/2026)
Informasi yang dihimpun jejaring media KBO Babel menyebutkan, seorang warga binaan berinisial HEN, penghuni Kamar DA 6, diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tersebut.
Meski tengah menjalani masa hukuman dan bahkan disebut-sebut akan segera menghirup udara bebas tahun ini, HEN diduga tetap aktif mengatur peredaran narkotika melalui jaringan yang berada di luar lapas.
Dugaan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah bukti komunikasi digital berupa pesan singkat hingga rekaman suara beredar dan menguatkan indikasi adanya aktivitas ilegal yang dikendalikan dari dalam sel.
Dalam percakapan tersebut, HEN diduga memberikan instruksi kepada pihak luar, termasuk perintah untuk membuang barang bukti yang disebut sebagai “bahan”.
Lebih jauh, isi komunikasi itu juga memunculkan istilah yang mengundang tanda tanya serius, yakni dugaan adanya upaya “kondisi” atau yang kerap dikenal di masyarakat dengan istilah “86”.
Frasa ini sering dikaitkan dengan praktik kompromi atau upaya pengamanan terhadap pihak tertentu agar terhindar dari jerat hukum.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan yang dihadapi bukan sekadar pelanggaran internal, melainkan indikasi serius adanya celah dalam sistem pengawasan di dalam lapas.
Bahkan, tak menutup kemungkinan munculnya spekulasi mengenai adanya pembiaran atau lemahnya kontrol terhadap aktivitas narapidana.
Ironisnya, HEN juga disebut-sebut menggunakan strategi licik dengan “menumbalkan” anak buahnya di luar lapas. Dalam skema ini, orang-orang di bawah kendalinya diduga sengaja dibiarkan tertangkap untuk mengalihkan perhatian aparat, sementara dirinya tetap aman dari pantauan.
Kondisi ini jelas memantik keresahan publik. Lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga dimanfaatkan sebagai pusat kendali kejahatan.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan semangat reformasi sistem pemasyarakatan yang selama ini digaungkan pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Novriadi, telah menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran di dalam lapas, termasuk peredaran narkoba dan penggunaan barang terlarang.
“Kami berkomitmen penuh melawan penyalahgunaan handphone, narkoba, miras, sajam, serta barang terlarang lainnya,” ujarnya dalam pernyataan resmi beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut sejalan dengan program “Zero HALINAR” yang menjadi jargon di lingkungan pemasyarakatan, yakni bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Namun, munculnya dugaan kasus ini seolah menjadi ujian nyata terhadap implementasi program tersebut di lapangan.
Pertanyaannya, apakah ini murni kelalaian petugas, atau ada faktor lain yang lebih kompleks?
Penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas sejatinya bukan isu baru. Meski berbagai razia rutin kerap dilakukan, praktik penyelundupan handphone masih menjadi tantangan klasik yang belum sepenuhnya teratasi.
Dalam banyak kasus, keberadaan perangkat komunikasi inilah yang menjadi pintu masuk bagi narapidana untuk tetap menjalankan aktivitas kriminal dari balik sel.
Jika benar HEN memiliki akses terhadap perangkat tersebut, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan yang berjalan.
Mulai dari pengawasan internal, prosedur pemeriksaan, hingga potensi kebocoran yang melibatkan oknum.
Di sisi lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung diharapkan tidak tinggal diam.
Dugaan ini membutuhkan respons cepat, transparan, dan terukur agar tidak semakin menggerus kepercayaan publik.
Langkah-langkah seperti investigasi internal, pemeriksaan terhadap petugas, hingga penelusuran alur komunikasi menjadi penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Jika terbukti, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dan verifikasi terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait.
Publik kini menanti, apakah dugaan ini akan diungkap secara terang benderang, atau justru tenggelam tanpa kejelasan.
Satu hal yang pasti, jika jeruji besi tak lagi mampu membatasi ruang gerak kejahatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga rasa keadilan di tengah masyarakat. (KBO Babel)

