PANGKALPINANG – Konfirmasi wartawan soal dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai akhirnya dijawab Humas Bea Cukai Pangkalpinang.
Masalahnya, jawaban itu baru muncul *setelah berita terbit.*
Sebelumnya, redaksi jejaring media KBO Babel telah mengirimkan konfirmasi terkait informasi sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan penyimpanan maupun distribusi rokok tanpa pita cukai di Bangka Belitung.
Konfirmasi telah disampaikan untuk memperoleh klarifikasi dari otoritas yang berwenang. Namun, selama beberapa hari, tidak ada jawaban yang diterima redaksi.
Hingga pemberitaan mengenai persoalan tersebut dipublikasikan.
Barulah pada Kamis (24/9/2026), Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan, memberikan respons melalui pesan WhatsApp.
“Bang, maaf saya lg ditugasin buat ngurusin umkm ekspor dulu ini di kantor. Buat konfirmasi dll bisa langsung lewat layanan informasi nya aja bang gpp.. maaf ya bang🙏,” tulis Agung.
Agung kemudian mengarahkan wartawan untuk menggunakan layanan informasi Bea Cukai dan memberikan nomor layanan tersebut.
*Respons Datang Setelah Berita Terbit*
Tidak ada persoalan jika seorang pejabat atau petugas humas sedang menjalankan tugas lain.
Tidak pula ada tuntutan agar Humas memberikan jawaban seketika, apalagi mengambil kesimpulan sebelum informasi diverifikasi.
Tetapi dalam kerja jurnalistik, *respons sekecil apa pun tetap penting.*
Cukup mengatakan informasi sedang diverifikasi. Atau menyatakan belum dapat memberikan keterangan. Bahkan mengarahkan wartawan ke kanal resmi sejak awal pun sudah menjadi bentuk komunikasi.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah: *mengapa respons baru muncul setelah pemberitaan dipublikasikan?*
Padahal yang dikonfirmasi bukan persoalan sepele.
Informasi tersebut menyangkut dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, yang apabila terbukti tentu berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan pengawasan terhadap barang kena cukai.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan dari institusi yang memiliki kewenangan.
*Jangan Sampai Publik Bertanya-tanya*
Pers bukan meminta Bea Cukai membenarkan informasi media.
Pers justru membutuhkan Bea Cukai untuk *menguji informasi tersebut.*
Benar atau tidak, sedang diperiksa atau tidak, ada tindakan atau belum—semua itu merupakan bagian dari klarifikasi yang penting bagi publik.
Tanpa konfirmasi, informasi berkembang.
Dengan konfirmasi, informasi dapat diuji.
Di sinilah fungsi komunikasi publik menjadi penting.
Jangan sampai muncul kesan bahwa ketika media bertanya, jawabannya menunggu. Tetapi setelah berita terbit, barulah respons diberikan.
*Rokok ilegal, jika benar beredar, tentu tidak menunggu. Lalu mengapa klarifikasinya harus menunggu berita terbit?*
Kalimat tersebut bukan tudingan terhadap Humas Bea Cukai Pangkalpinang. Ini adalah pertanyaan publik yang muncul dari rangkaian waktu antara konfirmasi, tidak adanya respons, hingga akhirnya jawaban diberikan setelah pemberitaan muncul.
*Pers Butuh Data, Publik Butuh Kepastian*
Media bekerja dengan informasi. Pemerintah bekerja dengan kewenangan. Keduanya bertemu pada satu kebutuhan yang sama: *informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.*
Karena itu, ruang komunikasi harus tetap terbuka.
Jika informasi yang diterima wartawan keliru, katakan keliru.
Jika masih dalam proses pemeriksaan, katakan sedang diverifikasi.
Jika harus melalui kanal tertentu, sampaikan sejak awal.
Sesederhana itu.
Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya soal berbicara ketika sorotan sudah membesar. Keterbukaan juga diuji ketika pertanyaan pertama kali datang.
Kasus ini pun seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara Bea Cukai dan insan pers di Bangka Belitung.
Bukan untuk saling berhadapan.
Bukan pula untuk mencari siapa yang salah.
Tetapi agar setiap informasi tentang dugaan peredaran rokok ilegal dapat diuji berdasarkan data, fakta, dan keterangan resmi.
Sebab pada akhirnya, *pers membutuhkan jawaban, masyarakat membutuhkan kepastian, dan negara membutuhkan komunikasi publik yang cepat, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan*. (KBO Babel)

