BANGKA SELATAN — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pria berinisial EK (29) yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap ayahnya sendiri.
EK yang diketahui merupakan residivis diamankan polisi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Kasus tersebut bermula dari cekcok keluarga yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Peristiwa itu dilaporkan oleh korban berinisial MY (50), yang merupakan ayah dari terduga pelaku. Laporan polisi dibuat pada 3 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, menantu korban berinisial FT berada di dalam kamar sambil bermain telepon seluler.
Tidak lama kemudian, MY yang baru pulang bekerja menemui FT di depan pintu kamar dan menanyakan mengenai uang sebesar Rp200 ribu yang sebelumnya diminta oleh MU alias Upin dan MA alias Ipin.
MY mempertanyakan apakah FT mengetahui penggunaan uang tersebut untuk memperbaiki sepeda motor. FT menjawab tidak mengetahui perihal tersebut.
Setelah itu, MY diduga mengatakan bahwa FT bersekongkol dengan pihak yang meminta uang tersebut dan akan mendapatkan akibat dari perbuatannya. Perkataan tersebut membuat FT menangis di dalam kamar.
Sekitar pukul 21.30 WIB, EK pulang dan melihat istrinya sedang menangis. EK kemudian menanyakan penyebabnya. FT lalu menceritakan bahwa dirinya dimarahi MY dan ditanya mengenai uang Rp200 ribu yang tidak diketahuinya.
Sekitar pukul 22.00 WIB, MY kembali ke rumah. EK kemudian keluar dari kamar dan menanyakan alasan MY memarahi istrinya. EK juga disebut mempertanyakan hal tersebut karena FT sedang dalam kondisi hamil.
Pertengkaran kemudian terjadi antara EK dan MY.
Dalam cekcok tersebut, EK awalnya menarik kerah baju MY menggunakan tangan kiri. MY kemudian memukul EK menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali ke arah pipi kiri.
EK selanjutnya mengayunkan tangan kanannya ke arah kepala MY. Pukulan pertama disebut tidak mengenai sasaran. EK kemudian kembali mengayunkan tangan kanannya yang telah dikepalkan sekitar dua kali ke arah bagian kepala dan pipi kiri MY.
Keributan tersebut kemudian berlanjut hingga melibatkan adik-adik EK.
MU alias Upin dan MA alias Ipin datang untuk melerai pertengkaran. Saat berusaha menahan EK, tangan EK mengenai bagian bibir Upin hingga menyebabkan luka.
Upin kemudian berlari keluar rumah.
Namun, EK diduga mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang berada di belakang speaker di ruang tengah rumah dan berusaha mengejar Upin.
Setelah kejadian tersebut, FT mengajak EK meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan. Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan EK.
Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (13/9/2026).
Sementara itu, berdasarkan sumber data dari Satreskrim Polres Bangka Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., modus yang dilakukan terlapor yakni melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah bagian wajah dan kepala korban.
Atas perbuatannya, EK dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, EK juga dipersangkakan Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. ( Abi )

