Pangkalpinang – Penanganan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait kasus dugaan susut kadar emas saat dijual kembali ke *Toko Mas Gunung Kawi* memasuki babak baru. *Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung* mulai memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut untuk dimintai klarifikasi. Jum’at (24/7/2026)
Salah satu yang dipanggil penyidik adalah *Dodi Hendriyanto* atau yang dikenal dengan sapaan *Bang Doi,* pimpinan redaksi salah satu jejaring media, *Radak.com.*
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Ditreskrimsus Polda Babel yang menyebutkan bahwa penyidik Subdit I Indagsi tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam *Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.*
Penyelidikan itu berkaitan dengan dugaan pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, mutu, jaminan maupun keterangan sebagaimana tercantum dalam label, etiket maupun informasi yang disampaikan kepada konsumen.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta Bang Doi hadir di Ruang Pemeriksaan *Ditreskrimsus Polda Babel* guna memberikan klarifikasi serta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Di tengah proses penyelidikan, muncul pernyataan dari Advokat *Asmadi, SH* yang mengungkap dugaan adanya aliran dana dalam perkara tersebut.
Menurut Asmadi, Bang Doi diduga menerima sejumlah uang dari kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi. Dana tersebut kemudian diduga ditransfer kepada kliennya sebagai uang perdamaian, dengan tujuan agar laporan dugaan susut kadar emas yang sebelumnya dilaporkan tidak berlanjut ke proses hukum.
Asmadi menegaskan, informasi tersebut disampaikannya berdasarkan fakta yang diketahuinya dalam perkara tersebut.
Selain mengungkap dugaan aliran dana, Asmadi juga menyebut penyidik tidak hanya memanggil Bang Doi.
> “Yang dipanggil penyidik ada empat orang, yakni pemilik Toko Mas Melati sebagai toko pembanding, pihak Pegadaian, pihak konter pulsa, dan Bang Doi,” ujar Asmadi.
Menurutnya, pemanggilan terhadap empat pihak tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan fakta, mencocokkan keterangan saksi, serta melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, tetapi juga munculnya dugaan adanya upaya penyelesaian di luar proses hukum melalui pemberian uang perdamaian. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dodi Hendriyanto belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pemanggilan penyidik maupun dugaan yang disampaikan Asmadi.
Begitu pula pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, *Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung* masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi, dokumen pendukung, serta alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh fakta hukum dalam perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
*Catatan Redaksi:* Berita ini disusun berdasarkan dokumen pemanggilan klarifikasi dan keterangan narasumber.
Dugaan yang dimuat masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum terbukti secara hukum.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Abi/KBO Babel)

