Dugaan Pelanggaran Prosedur hingga Ne Bis In Idem, Dr Ali Suage Minta Evaluasi Profesionalitas APH

Bangka Belitung Uncategorized
Advertisements
Advertisements

PANGKALPINANG – Penanganan perkara yang menjerat Irfan Soeryanagara kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum, Dr Ali Suage SH, MM, menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum terhadap Irfan.

 

Dalam analisis hukumnya, Dr Ali Suage menyebut terdapat indikasi kuat yang mengarah pada dugaan error in law, abuse of power, hingga kriminalisasi terhadap sengketa yang sejatinya lebih dekat pada ranah perdata.

 

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang beredar di ruang publik dan informasi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, terdapat beberapa aspek yang patut diuji secara objektif dan profesional oleh aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian serius adalah dugaan pelanggaran asas ne bis in idem. Asas tersebut merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

 

“Apabila benar objek perkara berupa 13 sertifikat tanah, para pihak yang berperkara, serta dasar peristiwa hukumnya identik dengan perkara sebelumnya yang telah inkracht, maka terdapat indikasi kuat penerapan asas ne bis in idem,” ujar Ali Suage.

 

Ia menjelaskan, untuk menilai adanya pelanggaran asas tersebut, setidaknya harus dilihat dari kesamaan subjek hukum, objek perkara, dan peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan atau tuntutan. Jika ketiga unsur tersebut terbukti identik, maka proses hukum yang sedang berjalan berpotensi cacat secara formil.

 

Selain itu, Ali juga menyoroti persoalan status barang bukti yang disebut tidak pernah melalui proses penyitaan oleh penyidik. Menurutnya, penyitaan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian karena menjadi dasar legalitas suatu barang untuk diajukan dalam persidangan.

 

“Jika benar sertifikat yang dipersoalkan tidak pernah disita secara sah oleh penyidik, maka hal tersebut dapat melemahkan konstruksi pembuktian yang dibangun oleh penuntut umum,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia menilai unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP juga perlu diuji secara cermat. Sebab, salah satu unsur utama penggelapan adalah adanya penguasaan terhadap barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

 

Menurut Ali, apabila sertifikat yang menjadi objek perkara masih terdaftar atas nama terdakwa dan istrinya secara sah serta tidak ditemukan bukti adanya peralihan hak yang melawan hukum, maka unsur “barang milik orang lain” menjadi persoalan serius yang harus dibuktikan.

 

“Jika kepemilikan secara hukum masih melekat pada terdakwa, maka unsur pokok dalam tindak pidana penggelapan berpotensi tidak terpenuhi,” tegasnya.

 

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah adanya dugaan inkonsistensi dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Ali, apabila terdapat putusan yang menyatakan masih berkaitan dengan TPPU sementara putusan lainnya menyebut TPPU tidak terbukti, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

“Konsistensi putusan merupakan fondasi utama dalam menjaga kepastian hukum. Jika terdapat pertimbangan yang berbeda terhadap substansi yang sama, maka hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai rasa keadilan,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, Ali juga mempertanyakan dasar penahanan yang telah berlangsung lebih dari 101 hari. Ia menegaskan bahwa penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

 

Menurutnya, apabila status barang bukti masih dipersoalkan dan kepemilikan objek perkara secara hukum belum berubah, maka alasan penahanan patut diuji secara hukum guna memastikan asas proporsionalitas tetap terjaga.

 

Sorotan berikutnya tertuju pada proses penangkapan yang disebut dilakukan bersamaan dengan pemanggilan pertama, padahal masih terdapat jadwal pemanggilan berikutnya. Kondisi tersebut, kata Ali, menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap prinsip due process of law yang dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

 

“Hal-hal seperti ini dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penangkapan maupun penahanan,” katanya.

 

Dari keseluruhan rangkaian fakta yang berkembang, Ali menilai terdapat sejumlah indikator yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, persoalan legalitas barang bukti, lemahnya pemenuhan unsur pidana, inkonsistensi putusan pengadilan, hingga potensi cacat prosedural dalam penangkapan dan penahanan.

 

Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia.

 

“Karena itu, evaluasi terhadap profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh tafsir yang dipaksakan, dan perlindungan hak warga negara harus tetap menjadi prioritas dalam setiap proses peradilan,” pungkasnya. (KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *