Dua Terduga Pelaku Pencurian BBM Mobil di Toboali Dibekuk Tim Macan Selatan, Kerugian Capai Rp2,5 Juta

Bangka Belitung Bangka Selatan Daerah Hukum Kepolisian Kriminal
Advertisements
Advertisements

BANGKA SELATAN — Tim URC Macan Selatan Polres Bangka Selatan bersama Tim Gabungan Resintel berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar bahan bakar minyak (BBM) kendaraan di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial TH (23), warga Kelurahan Toboali yang bekerja sebagai buruh harian, dan HS (22), warga Kelurahan Toboali yang belum atau tidak bekerja.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada 9 September 2026, setelah korban mengalami pencurian BBM pada dua kejadian berbeda.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan dilakukan setelah Tim URC Macan Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku.

Dua Kali Tangki BBM Dibobol
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, di belakang toko milik pelapor yang berada di Kelurahan Toboali.

Saat itu, suami pelapor hendak mengambil mobil yang terparkir di belakang toko untuk keperluan mengambil air. Namun, ketika tiba di lokasi, ia mendapati tutup tangki BBM mobil telah dirusak.

Setelah diperiksa, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan tersebut diketahui telah habis dikuras.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Mobil kembali diparkirkan di teras toko milik pelapor.

Pada pagi harinya, suami pelapor mendapati selang tangki BBM kendaraan telah dirusak atau dipotong. BBM yang berada di dalam tangki juga kembali hilang.
Akibat dua kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

TH Dibekuk di Depan Gedung Nasional Pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Katim URC Aipda Yobindra Oknanda mendapatkan informasi mengenai keberadaan TH yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Informasi tersebut menyebutkan TH sedang berada di jalan depan Gedung Nasional, Kecamatan Toboali.

Tim URC Macan Selatan bersama Tim Gabungan Resintel langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan TH.
Dalam interogasi awal, TH mengakui keterlibatannya dalam pencurian di wilayah Kelurahan Toboali. Ia juga mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan bersama HS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa HS berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Seberang.
Tim gabungan bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan HS.

Gunakan Pisau untuk Rusak Tangki
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, HS mengakui perbuatannya. Ia menerangkan bahwa dirinya bersama TH melakukan pencurian BBM sekaligus merusak bagian tangki kendaraan.

Untuk menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku disebut menggunakan satu bilah senjata tajam jenis pisau untuk merusak atau memotong bagian tangki maupun selang BBM kendaraan.
BBM yang berhasil dikuras kemudian dimasukkan ke dalam jerigen.

Dari hasil pemeriksaan, HS juga menerangkan bahwa BBM hasil pencurian tersebut kemudian dijual kepada sebuah toko yang berada di Kelurahan Toboali.

Motif Ekonomi, Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi menyebut modus yang digunakan kedua terduga pelaku adalah dengan merusak atau memotong bagian tangki maupun selang BBM kendaraan, kemudian menguras BBM dan memasukkannya ke dalam jerigen untuk selanjutnya dijual.

Adapun motif yang disampaikan dalam perkara ini adalah ekonomi.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ( Abi )

Sumber: Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *