BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka berinisial HS (21) dan AF (19).
Keduanya diketahui berstatus pelajar putus sekolah. Mereka diamankan petugas di salah satu hotel di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd., seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., SIK, M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Piket Pamapta melalui layanan Call Center 110.
“Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh HS dan AF. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa keduanya sedang menginap di salah satu hotel di wilayah Toboali,” ujar AKP Mardian saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (16/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba bersama Piket Pamapta 110 langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian menemukan kedua tersangka berada di dalam kamar hotel.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu kotak rokok merek CLIMAX yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih di atas meja kamar.
Selanjutnya, dari dalam sarung ponsel merek REALME warna biru yang berada di atas kasur, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal warna putih.
Petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek ITEL warna hitam yang ditemukan di atas lemari kamar serta satu helai aluminium foil rokok.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, polisi mengamankan tiga bungkus plastik berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,86 gram.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian ketentuan pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Mardian menegaskan bahwa Polres Bangka Selatan akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau penyalahgunaan narkotika, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses secara gratis,” pungkasnya ( Abi )

