Dirut BUMD Babel Resmi Laporkan 8 Pimpinan Redaksi Jejaring Radak.Com ke Dewan Pers, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Bangka Belitung Daerah Hukum Jurnalistik Nasional Pangkalpinang Uncategorized Viral
Advertisements
Advertisements

PANGKALPINANG – Polemik pemberitaan terkait pengelolaan tin slag di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) BUMD Babel, *Eka Mulya Putra*, secara resmi mengadukan sedikitnya delapan pimpinan redaksi media siber yang tergabung dalam jejaring *Radak.Com* ke *Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers*. Kamis (23/7/2026).

 

Langkah tersebut ditempuh karena Eka menilai rangkaian pemberitaan mengenai persoalan tin slag tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berdampak terhadap citra perusahaan daerah yang dipimpinnya serta iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Pengaduan itu dituangkan dalam surat resmi tertanggal 16 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta. Selain dikirim melalui surat elektronik (email), berkas pengaduan juga disampaikan secara langsung ke Dewan Pers pada Kamis (23/7/2026) oleh Eka Mulya Putra, didampingi Muhammad Zen, paralegal dari *Firma Hukum Hangga Of* yang mendampingi proses pengaduan tersebut.

 

Muhammad Zen mengatakan, laporan itu diajukan sebagai bentuk upaya memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers terhadap pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

 

> “Hari ini kami telah menyampaikan secara langsung pengaduan kepada Dewan Pers. Setidaknya ada delapan pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam jejaring Radak.Com yang dilaporkan oleh Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pemberitaan mengenai tin slag,” ujar Muhammad Zen.

 

 

Menurutnya, pihaknya menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan, mulai dari salinan pemberitaan, tautan berita, hingga dokumen-dokumen yang dianggap relevan untuk menjadi bahan pemeriksaan Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.

 

*Persoalkan Akurasi dan Keberimbangan*

 

Dalam surat pengaduannya, Eka Mulya Putra menguraikan secara rinci sejumlah keberatan terhadap pemberitaan yang dipublikasikan oleh media yang diadukan.

 

Ia menilai pemberitaan tersebut mengandung informasi yang tidak akurat, tidak berimbang, tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta cenderung membangun opini yang merugikan nama baik, kehormatan, dan integritas dirinya sebagai Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Menurut Eka, salah satu persoalan mendasar adalah tidak dijalankannya prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

Ia mengaku wartawan dari jejaring media tersebut pernah bertemu langsung dengannya sebelum berita diterbitkan. Namun dalam pertemuan tersebut, tidak ada proses wawancara maupun konfirmasi mengenai substansi yang kemudian menjadi isi pemberitaan.

 

Yang menjadi keberatan, lanjutnya, media justru menuliskan dalam berita bahwa konfirmasi masih diupayakan.

 

Padahal menurut Eka, upaya konfirmasi baru dilakukan setelah berita tersebut telah dipublikasikan dan dikonsumsi masyarakat luas.

 

“Kondisi tersebut menunjukkan berita diterbitkan terlebih dahulu tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi secara proporsional,” demikian salah satu isi pengaduan tersebut.

 

*Persoalkan Dugaan Framing*

 

Selain keberimbangan, Eka juga menyoroti sejumlah narasi yang menurutnya membangun dugaan tanpa didukung data yang memadai.

 

Salah satunya mengenai penyebutan gudang penampungan sementara di kawasan Pasir Padi sebagai gudang milik BUMD, padahal menurutnya informasi tersebut ditulis tanpa pernah dikonfirmasi kepada dirinya maupun kepada perusahaan.

 

Ia juga mempersoalkan pemberitaan yang membangun dugaan bahwa material tin slag akan dikirim ke luar negeri, bahkan dikaitkan dengan Laos, tanpa didukung fakta maupun dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam pengaduannya, Eka menyebut narasi tersebut telah berkembang menjadi opini publik yang menggiring kesimpulan seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum.

 

Lebih jauh lagi, ia juga keberatan karena beberapa pemberitaan mengaitkan persoalan tersebut dengan pihak-pihak lain yang menurutnya tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi persoalan, termasuk mengaitkan isu tersebut dengan anak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

 

Menurutnya, penyebutan pihak-pihak yang tidak berkaitan tersebut justru berpotensi menimbulkan stigma negatif dan merugikan nama baik pihak lain tanpa dasar fakta yang jelas.

 

*Klaim Timbulkan Kerugian Besar*

 

Dalam surat pengaduannya, Eka Mulya Putra juga menguraikan dampak yang menurutnya ditimbulkan akibat rangkaian pemberitaan tersebut.

 

Ia menyebut sedikitnya terdapat enam bentuk kerugian yang dialaminya.

 

Selain tercemarnya nama baik dan reputasi pribadi, pemberitaan tersebut juga disebut mengganggu kredibilitasnya sebagai Direktur Utama BUMD serta memunculkan persepsi negatif terhadap perusahaan daerah yang dipimpinnya.

 

Tidak hanya itu, ia juga mengklaim pemberitaan tersebut berdampak terhadap iklim investasi di Bangka Belitung.

 

Menurutnya, terdapat calon investor yang sebelumnya telah menunjukkan minat untuk berinvestasi membangun fasilitas smelter di Bangka Belitung, namun kemudian memilih mengurungkan rencana investasinya setelah muncul pemberitaan yang dinilai masif dan cenderung menggiring opini negatif terhadap perusahaan.

 

Jika kondisi tersebut terus berlanjut, menurut Eka, bukan hanya perusahaan yang dirugikan, tetapi juga daerah karena berpotensi kehilangan peluang investasi, hilirisasi industri timah, pembukaan lapangan kerja, hingga peningkatan pendapatan daerah.

 

*Soroti Asas Praduga Tak Bersalah*

 

Hal lain yang juga menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut adalah penerapan asas praduga tak bersalah.

 

Eka menilai berbagai pemberitaan telah membentuk persepsi publik seolah-olah dirinya maupun perusahaan yang dipimpinnya telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

 

Padahal, menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap *(inkracht van gewijsde)* yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan tersebut.

 

Menurutnya, media seharusnya tetap menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence, sehingga tidak membangun penghakiman di ruang publik sebelum adanya putusan hukum yang final.

 

*Minta Dewan Pers Periksa Dugaan Pelanggaran KEJ*

 

Melalui pengaduannya, Eka meminta Dewan Pers untuk menerima dan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Ia juga meminta Dewan Pers melakukan penilaian terhadap seluruh pemberitaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

 

Selain itu, ia meminta Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers memanggil pihak media yang diadukan untuk dimintai klarifikasi dan menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, independensi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Eka meminta Dewan Pers memerintahkan media yang bersangkutan memuat Hak Jawab, koreksi, klarifikasi, serta permintaan maaf secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai bahan pemeriksaan, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah tautan pemberitaan, dokumentasi, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

 

Dengan masuknya pengaduan tersebut, penyelesaian sengketa pemberitaan terkait polemik tin slag kini secara resmi memasuki mekanisme penyelesaian di Dewan Pers. Selanjutnya, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers akan mempelajari materi pengaduan, meminta klarifikasi dari para pihak, serta melakukan penilaian sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers. (Gus Wedha/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *